Pencabutan HGU Cerminkan Sikap Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id)-Tindakan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU)yang diperoleh secara resmi melalui lelang negara mencerminkan sikap yang kurang mengedepankan prinsip kepatutan yang semestinya selalu dijunjung tinggi oleh pejabat pemerintah.

Dalam negara hukum, menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Ali Rido, setiap kewenangan tidak hanya harus dijalankan berdasarkan aturan formal, tetapi juga dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepantasan, dan etika publik.

Baca Juga :  Pertaruhan Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Industri Gula Dibalik Pencabutan HGU SGC

“Ketika pejabat bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip kepantasan, hal itu tidak hanya mereduksi makna jabatan sebagai amanah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum,” tegas Ali Rido.

Ali Rido pun berpandangan setiap langkah yang diambil pemerintah terhadap suatu jenis usaha harus mempertimbangkan berbagai aspek apalagi jika usaha tersebut menyerap pekerja yang banyak serta terkait dengan komoditas pangan strategis.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru, Irma Jami Baitul Muhtadin Gelar Doa, Dzikir, dan Sholawat Bersama

Lewati Berbagai Proses

Sementara itu, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios)/Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mhd Zakiul Fikri mengatakan, pemerintah atau menteri tidak boleh main membatalkan HGU begitu aaja.

Dia harus melewati berbagai proses yang juga sudah diatur misalnya dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, melibatkan banyak pihak, termasuk harus melibatkan subjek yang haknya akan dicabut dan ahli hukum pertanahan untuk dimintai pandangan soal rencana pembatalan tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Tiga Kampung Audiensi ke BPN Tulang Bawang, Pertanyakan Hasil Ukur Ulang Lahan Rawa Sempayou Bonoh

Soal itu HGU hasil lelang, memang lelang merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang menyebabkan seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah. “Jadi tidak bisa dibatalkan begitu saja,” katanya. (Pin)

Berita Terkait

Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah
Pemdes Sukajaya dan PHBI Sukses Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Matrikulasi MH Universitas Saburai, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Ada 203 Titik Hotspot, Anggota Karang Taruna Desa Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla
Prof Asep Sukohar Yakin Mampu Majukan Unila, Ini Rekam Jejaknya!
IJP Lampung Ramaikan Semarak HUT 81 RI Gelar Lomba Merdeka dalam Suka Cita
Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan
Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 16:20 WIB

Pemdes Sukajaya dan PHBI Sukses Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 12 September 2026 - 19:52 WIB

Matrikulasi MH Universitas Saburai, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Ada 203 Titik Hotspot, Anggota Karang Taruna Desa Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Prof Asep Sukohar Yakin Mampu Majukan Unila, Ini Rekam Jejaknya!

Berita Terbaru



Produk hasil kolaborasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 dan IPB University berbahan baku tandan kosong (tankos) kelapa sawit menjadi berbagai produk berbasis komposit ramah lingkungan (green composite). Serat tandan kosong dikembangkan menjadi material biomaterial bernilai tambah untuk berbagai kebutuhan, antara lain helm pengaman (safety helmet), sepatu, sandal, produk fesyen, hingga rompi antipeluru.

Ekonomi dan Kreatif

KEREN GUYZZ!!! PTPN I dan IPB Kembangkan Tankos Jadi Produk Komposit

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:21 WIB