PRINGSEWU, (Dinamik.id) – Menanggapi aksi protes warga Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, terkait kondisi jalan rusak parah yang tak kunjung diperbaiki selama sembilan tahun, DPRD Kabupaten Pringsewu angkat bicara.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Lusi Ariyanti, mengatakan perbaikan jalan tersebut harus melalui mekanisme perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, usulan perbaikan jalan dapat diajukan melalui Musrenbang tingkat desa dan kecamatan, kemudian dibahas dalam Musrenbang kabupaten agar masuk sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Selain itu, perbaikan juga dapat diupayakan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait jalan Jatiagung yang saat ini rusak parah, tentu harus mendapat perhatian pemerintah daerah. Namun proses perbaikannya harus melalui mekanisme Musrenbang desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujar Lusi, Minggu (8/2/2026). Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, untuk tahun anggaran berjalan, perbaikan belum dapat direalisasikan karena program dan anggaran telah ditetapkan serta APBD sudah disahkan.
“Untuk tahun ini sudah tidak memungkinkan karena anggarannya sudah ditentukan. Mudah-mudahan tahun depan bisa kita dorong agar dapat diperbaiki,” katanya.
Lusi juga meminta masyarakat untuk
bersabar, mengingat keterbatasan anggaran daerah sehingga pembangunan harus dilakukan secara bertahap dan bergiliran.
“Anggaran pemerintah terbatas, sehingga pembangunan harus bergiliran. Kami berharap masyarakat bisa bersabar,” ucapnya.
Namun demikian, warga Jatiagung berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan, mengingat kondisi jalan kabupaten itu telah rusak parah dan tidak tersentuh perbaikan selama kurang lebih sembilan tahun, sehingga kerap menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.(Rhn)












