Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengungkapkan sebanyak 100 ribu penerima manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Lampung telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Hal itu dilakukan setelah pendataan ulang menggunakan sistem baru.
“Kurang lebih ada 100 ribu penerima manfaat BPJS PBI di Lampung yang dinonaktifkan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Menurut Deni, penonaktifan tersebut dilakukan Kemensos setelah dilakukan pendataan ulang menggunakan sistem baru. Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sejumlah penerima manfaat yang dinilai sebenarnya mampu membayar iuran secara mandiri, namun masih tercatat sebagai peserta BPJS PBI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, setelah dilakukan pendataan ulang dengan sistem baru, ditemukan bahwa penerima manfaat tersebut sebenarnya mampu membayar mandiri, tapi menggunakan BPJS PBI. Kedua, penonaktifan juga terjadi karena adanya ketidaksesuaian atau pembaruan data penerima manfaat,” jelasnya.
Deni menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema solusi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis mendesak seperti pasien cuci darah.
“Skema pertama, peserta bisa melakukan aktivasi dengan BPJS mandiri di kantor BPJS setempat,” ujarnya.
Skema kedua, lanjut Deni, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos, agar kembali diverifikasi sebagai penerima manfaat.
“Ketiga, untuk kondisi yang benar-benar urgent, terutama pasien cuci darah yang rutin masuk rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegas politisi Demokrat ini.
Ia berharap masyarakat tidak panik dan segera mengurus pembaruan data jika mengalami kendala, agar hak pelayanan kesehatan tetap dapat diperoleh secara optimal. (Amd)












