Jakarta-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Polri yang mendidak tegas mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.
“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Habiburokhman, langkah tegas Polri sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran untuk dikenakan saksi etik, administrasi, dan juga pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, menurut dia, mantan Kapolres Bima itu seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tegas politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Polri menegaskan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2), mengatakan Polri merupakan penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana luar biasa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujarnya dalam konferensi pers. (int)












