BK DPRD Lampung Tegaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Andy Roby Tetap Berjalan

Senin, 6 April 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Ia menegaskan, saat ini BK tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, BK DPRD Lampung akan menjadwalkan rapat internal sebagai bagian dari tahapan lanjutan penanganan kasus.

“Kita akan segera jadwalkan rapat internal untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Sura, Senin (6/5/2026)

Baca Juga :  Noverisman Subing dan Giri Akbar Hadiri dan Apresiasi Muscab PP Lamtim

Ia menyatakan saat ini masih terdapat dua tahapan yang harus diselesaikan. Tahap pertama adalah melengkapi alat bukti serta memanggil sejumlah saksi tambahan.

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah sopir anggota DPRD yang berada di lokasi kejadian. Saksi tersebut sebelumnya telah dua kali dipanggil, namun belum dapat memenuhi panggilan.

“Saksi yang akan di panggil salah satunya adalah supir anggota DPRD yang ada di lokasi, sebelumnya Sudah di panggil 2 kali tetapi berhalangan hadir,” jelasnya.

Baca Juga :  Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti

Selanjutnya, pada tahap kedua, BK DPRD Lampung akan menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan atas laporan tersebut.

Saat disinggung kemungkinan adanya indikasi tindak pidana umum dalam kasus ini. Sura menegaskan jika ditemukan, BK DPRD Lampung dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau di tanya ada kemungkinan. Ada kemungkinan bisa terjadi, nanti bisa ada rekomendasi ke aph tergantung dari hasil rapat internal,” ujarnya

Baca Juga :  Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi

Legislator dari Partai PAN ini juga berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan agar penanganan kasus ini segera mendapatkan kejelasan.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Lampung, Andy Roby, bermula dari insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi UBL yang terjadi di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada awal tahun 2026.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : Pina

Berita Terkait

Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi
Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program
DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi
Komisi IV DPRD Atensi Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka ‘Mangkrak’
40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:12 WIB

Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:06 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB