Bandar Lampung, (dinamik.id)— Isu pemberhentian sementara anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, beredar luas pada Senin (4/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil dalam rapat internal Fraksi PDI Perjuangan.
Diketahui, Andi Robi tersandung kasus dugaan pengempisan ban mobil milik mahasiswa UBL yang terjadi di area parkir Gedung DPRD Lampung, pada januari 2026 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, AM Syafi’i, menyatakan pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait isu tersebut.
“Terkait info yang beredar terkait rekomendasi BK, Fraksi PDI Perjuangan belum menerima,” ujar Syafi’i saat dimintai keterangan, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, rapat yang digelar pada Senin pagi merupakan agenda rutin bulanan fraksi untuk membahas berbagai hal internal dan koordinasi antar anggota.
“Kalau pagi tadi kami tiap awal bulan melakukan rapat rutin, karena setiap anggota fraksi tidak semua pengurus DPD. Jadi misalnya ada hal-hal yang harus disosialisasikan dan ditindaklanjuti, maka momennya ya di rapat tersebut,” jelasnya.
Syafi’i menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima fraksi terkait rekomendasi BK dimaksud.
“Belum ada, jadi belum bisa komentar yang lain-lain. Hari ini kami belum menerima surat tersebut,” pungkasnya. (Amd)










