LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plang yang dipasang TNI AU di tanah yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat 3 kampung, di Tulang Bawang.

i

Plang yang dipasang TNI AU di tanah yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat 3 kampung, di Tulang Bawang.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang melakukan pemasangan plang klaim sepihak di atas tanah yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat 3 kampung, di Tulang Bawang pada Jumat, 1 Mei 2026.

Adapun tiga kampung meliputi Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam siaran persnya, Selasa (5/5), Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan plang yang dipasang mengklaim bahwa tanah masyarakat merupakan milik Kementerian Pertahanan, dengan dalih pengambilalihan aset bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Klaim ini , menurutnya, secara serius problematik. Sebab tanah yang dimaksud bukan ruang kosong yang dapat begitu saja dikategorikan sebagai aset negara. Melainkan ruang hidup yang telah ditempati, dikelola, dan diwariskan oleh masyarakat selama puluhan tahun, bahkan sebelum Negara Indonesia merdeka.

Baca Juga :  Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Rencana pengambilalihan paksa lahan masyarakat tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menginventarisasi dan menguasai kembali aset Kementerian Pertahanan/TNI AU atas lahan eks HGU perusahaan-perusahaan tebu di bawah Sugar Group Companies.

Termasuk PT SIL, yang rencananya akan dialihfungsikan untuk kepentingan sarana pertahanan seperti Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

“Padahal dalam prinsipnya, dalih pertahanan negara tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menegasikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara hukum tidak dibangun di atas logika komando. Melainkan di atas prinsip due process of law. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan jaminan perlindungan terhadap hak atas tanah serta keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Prabowo.

Baca Juga :  Polres Mesuji Monitoring dan Pam Pemindahan Logistik Pemilu 2024

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menilai, keterangan Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang terkait pengawalan plotting bidang tanah oleh ATR/BPN pada Januari 2026 juga patut menjadi perhatian serius.

Kehadiran aparat keamanan dalam konflik agraria kerap kali berujung pada penguatan posisi negara dan korporasi. Sementara masyarakat yang lemah dan terpinggirkan kerap dilihat sebagai objek yang harus tunduk.

Lebih jauh, munculnya dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik, yang disebut tidak sesuai dengan data titik lokasi awal, semakin memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

“Jika benar terjadi penyimpangan prosedur, maka seluruh proses penguasaan lahan harus dievaluasi secara menyeluruh dan terbuka kepada publik,” tegas dia.

Baca Juga :  Noverisman Subing Desak Pemprov segera Bayarkan TPP

LBH Bandar Lampung memandang bahwa pemasangan plang sepihak ini bukan semata persoalan administratif pertanahan. Tetapi juga bentuk nyata dari kecenderungan remiliterisasi ruang sipil, ketika institusi pertahanan semakin agresif masuk ke ranah-ranah kehidupan warga sipil dengan pendekatan yang koersif.

Di tengah menguatnya upaya remiliterisasi ke berbagai sektor sipil, tindakan di Bakung Udik menjadi alarm serius dan berbahaya bagi demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan HAM.

Pasalnya, berpotensi melanggar berbagai hak fundamental masyarakat seperti hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak dirampas ruang hidupnya secara sewenang-wenang.

Prabowo menegaskan bahwa tanah bukan sekadar objek administratif yang bisa dirampas melalui plang dan klaim sepihak. (BOY)

Penulis : BOY

Editor : BOY

Berita Terkait

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Berita Terbaru