Bandar Lampung (dinamik.id)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang melakukan pemasangan plang klaim sepihak di atas tanah yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat 3 kampung, di Tulang Bawang pada Jumat, 1 Mei 2026.
Adapun tiga kampung meliputi Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam siaran persnya, Selasa (5/5), Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan plang yang dipasang mengklaim bahwa tanah masyarakat merupakan milik Kementerian Pertahanan, dengan dalih pengambilalihan aset bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Klaim ini , menurutnya, secara serius problematik. Sebab tanah yang dimaksud bukan ruang kosong yang dapat begitu saja dikategorikan sebagai aset negara. Melainkan ruang hidup yang telah ditempati, dikelola, dan diwariskan oleh masyarakat selama puluhan tahun, bahkan sebelum Negara Indonesia merdeka.
Rencana pengambilalihan paksa lahan masyarakat tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menginventarisasi dan menguasai kembali aset Kementerian Pertahanan/TNI AU atas lahan eks HGU perusahaan-perusahaan tebu di bawah Sugar Group Companies.
Termasuk PT SIL, yang rencananya akan dialihfungsikan untuk kepentingan sarana pertahanan seperti Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
“Padahal dalam prinsipnya, dalih pertahanan negara tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menegasikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara hukum tidak dibangun di atas logika komando. Melainkan di atas prinsip due process of law. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan jaminan perlindungan terhadap hak atas tanah serta keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menilai, keterangan Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang terkait pengawalan plotting bidang tanah oleh ATR/BPN pada Januari 2026 juga patut menjadi perhatian serius.
Kehadiran aparat keamanan dalam konflik agraria kerap kali berujung pada penguatan posisi negara dan korporasi. Sementara masyarakat yang lemah dan terpinggirkan kerap dilihat sebagai objek yang harus tunduk.
Lebih jauh, munculnya dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik, yang disebut tidak sesuai dengan data titik lokasi awal, semakin memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
“Jika benar terjadi penyimpangan prosedur, maka seluruh proses penguasaan lahan harus dievaluasi secara menyeluruh dan terbuka kepada publik,” tegas dia.
LBH Bandar Lampung memandang bahwa pemasangan plang sepihak ini bukan semata persoalan administratif pertanahan. Tetapi juga bentuk nyata dari kecenderungan remiliterisasi ruang sipil, ketika institusi pertahanan semakin agresif masuk ke ranah-ranah kehidupan warga sipil dengan pendekatan yang koersif.
Di tengah menguatnya upaya remiliterisasi ke berbagai sektor sipil, tindakan di Bakung Udik menjadi alarm serius dan berbahaya bagi demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan HAM.
Pasalnya, berpotensi melanggar berbagai hak fundamental masyarakat seperti hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak dirampas ruang hidupnya secara sewenang-wenang.
Prabowo menegaskan bahwa tanah bukan sekadar objek administratif yang bisa dirampas melalui plang dan klaim sepihak. (BOY)

Penulis : BOY
Editor : BOY









