JAGA BUMI PESAWARAN! Tambang Batu Ilegal di Way Ratai Disegel, DLH Lampung: Jangan Rusak Alam Demi Keuntungan Sesaat!

Sabtu, 7 November 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, (Dinamik.id) – Aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dihentikan. Tim gabungan turun tangan setelah keresahan masyarakat setempat semakin memuncak akibat kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.

Mewakili Kadis DLH Riski Sofian, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH Provinsi Lampung *Wawan Sah* , menjelaskan Sidak dilakukan pada Jumat (06/11/2026) Pukul 10.30 WIB oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Pesawaran, dengan pendampingan Polres Pesawaran, Camat Way Ratai, Kepala Desa, dan Pol PP Kecamatan.

Baca Juga :  Si Gajah Lampung’ Akan Hadir pada Pekan Raya Lampung 2023

Di lokasi, tim menemukan fakta yang tidak terbantahkan. Terdapat aktivitas pengerukan material batu menggunakan *2 unit alat berat excavator* dan sejumlah unit truk pengangkut material yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi.

Alam yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga, dikeruk demi keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang: rusaknya bentang alam, hilangnya resapan air, hingga ancaman longsor dan banjir.

*Disegel dan Dipasangi Police Line*

Tidak ada lagi toleransi. PPLH DLH Provinsi Lampung bertindak tegas dengan memasang *PLANK PENGHENTIAN* seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut untuk mencegah dampak kerusakan yang lebih luas terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Berikut Susunan Struktur KPU Lampung Periode 2024-2029

Sementara itu, alat berat excavator yang digunakan untuk pengerukan juga diamankan dan diberikan _police line_ oleh pihak Kepolisian Polres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tim akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pemilik lahan, aparatur desa, dan kecamatan setempat untuk menelusuri dalang di balik aktivitas ilegal ini.

*Himbauan Tegas: Jangan Rusak Alam!*

DLH Provinsi Lampung dan Dinas ESDM Provinsi Lampung menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha.

“Seluruh persyaratan harus terpenuhi dahulu, tentu melalui kajian analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan jika usaha dijalankan. Seluruh kita bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap lestari, tetap bersih, tetap aman bagi keberlangsungan makhluk hidup lainnya,” tegas Tim DLH di lokasi.

Baca Juga :  Tiga Bulan Terakhir, Pemprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB

Pesan ini adalah peringatan bagi semua: *Jangan Rusak Alam Demi Keuntungan Sesaat. Alam yang Rusak Hari Ini, Adalah Bencana Untuk Anak Cucu Kita Esok.*

DLH Provinsi Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat sesuai Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026. Pelaku usaha yang membandel akan ditindak tanpa pandang bulu. (**)

Berita Terkait

DLH Lampung Segel Aktivitas Pengerukan Bukit Langgar di Sabah Balau
Pemprov Lampung Bidik Dampak Ekonomi Pornas Korpri 2027, Bukan Sekadar Sukses Penyelenggaraan
Mirza Lantik I Komang Koheri sebagai Bupati Lampung Tengah Sisa Masa Jabatan 2025–2030
Picu Keluhan Warga, Pembangunan Perumahan Angkasa Land Dihentikan Sementara
Gubernur Lampung Pastikan Pantau Secara Berkala Kondisi Satwa di TNWK
Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 07:04 WIB

JAGA BUMI PESAWARAN! Tambang Batu Ilegal di Way Ratai Disegel, DLH Lampung: Jangan Rusak Alam Demi Keuntungan Sesaat!

Jumat, 6 November 2026 - 06:09 WIB

DLH Lampung Segel Aktivitas Pengerukan Bukit Langgar di Sabah Balau

Kamis, 5 November 2026 - 20:38 WIB

Pemprov Lampung Bidik Dampak Ekonomi Pornas Korpri 2027, Bukan Sekadar Sukses Penyelenggaraan

Rabu, 4 November 2026 - 13:42 WIB

Mirza Lantik I Komang Koheri sebagai Bupati Lampung Tengah Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Senin, 2 November 2026 - 22:30 WIB

Picu Keluhan Warga, Pembangunan Perumahan Angkasa Land Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Sasa Chalim Soroti BPJS Nonaktif, Minta Warga Tetap Bisa Berobat

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:00 WIB