Polres Lamteng Gelar Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi

Rabu, 7 September 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id) – Polres Lampung Tengah, gelar Rekonstruksi (Reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Korban AIPDA Ahmad Karnain (41) personil Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan dengan Tersangka AIPDA RUDI SURYANTO, inisial RS (39) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Selasa (6/9/2022).

Dalam gelar Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu, hadir juga pada Rekonstruksi pembunuhan AIPDA Ahmad Karnain (AK), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, Rekonstruksi yang kita laksanakan hari ini memperagakan 21 adegan di 4 TKP. Di jalinbar ( jalan lingkar barat) kampung adijaya, kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata dikebun singkong, kemudia TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban, jelasnya.

“Dari Hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

Doffie menjelaskan, Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi di gelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 junto 338, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” beber Doffie.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji, Ungkap Kasus Operasi Sikat 2024

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Sesuai perintah bapak Kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, kepada Kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada kepastiaan hukum terhadap pelaku RS.

“Insya allah dalam minggu ini juga, terhadap Pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Baca Juga :  Sipropam Polres Tubaba Cek Personel Pemegang Senpi Dinas.

Dalam kasus ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.

“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” tegas Pandra.(pon)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB