LAMPUNG – Jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial FB (32) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah (Lamteng), Minggu (4/9/22) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan petugas di wilayah Kampung Padang Rejo, Pubian, Lamteng dengan diback up oleh anggota Polsek Padang Ratu setelah pelaku tertangkap massa saat diduga akan melakukan pencurian di kampung setempat.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Setelah berhasil diamankan petugas, sambung Kapolsek, pelaku yang merupakan DPO curat TKP di Kampung Sendang Asih Kecamatan Sendang Agung dibawa ke Mapolsek Kalirejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu (13/8/22) sekira pukul 01.30 Wib dini hari lalu, pelaku melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna putih milik korban yang terparkir dihalaman depan rumah korban dengan posisi kunci masih tergantung,’’ kata Kapolsek.
Melihat ada kesempatan, pelaku yang saat itu sedang melintasi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam langsung menuju rumah orangtua pelaku untuk menitipkan sepeda motornya kurang lebih 80 meter dari rumah korban, kemudian pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban.
‘’Sampai di rumah korban, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur,’’ jelasnya.
Korban yang terkejut ketika hendak memasukan sepeda motornya ke dalam rumah, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat kemudian akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
‘’Pelaku sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun pelaku tidak berada di tempat dan sejak saat itu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kalirejo,’’ tambahnya.
Selanjutnya pada hari Minggu (4/9/22) sekira pukul 02.00 WIB, didapat informasi dari anggota jajaran Polsek Padang Ratu bahwa FB tertangkap massa di wilayah Kamping Padang Rejo Kecamatan Pubian, Lamteng.
Kemudian Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi beserta anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.
Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan oleh pelaku dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Saat diperiksa petugas,pelaku mengakui semua perbuatannya, FB mengaku telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna putih milik korban yang terparkir didepan rumah dan masih kami kembangkan,’’ ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,” pungkasnya. (pon)