3 Bulan Buron, DPO Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU (dinamik.id) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian sepeda motor berinisial AS (25) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Sabtu (01/10/2022).

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka AS diringkus polisi pada Sabtu dinihari sekira pukul 03.00 Wib.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diringkus polisi ditempat persembunyiannya yang berada di areal perkebunan di desa Sintuk Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Bersama Mahasiswa Salurkan Bansos Kemasyarakat

“Benar, Sabtu dinihari kemarin Polisi berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian berinisial AS. Tersangka diringkus disebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi buronan Polisi,” jelas kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (02/10/2022) Siang.

Dikatakan kasat, tersangka AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat No.Pol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu, pada 10 Juni yang lalu.

Pencurian itu dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM als Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, Tanggamus.

Baca Juga :  Asik Hisap Sabu, Dua Pelaku Di Ringkus Polsek Rumbia

“Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” Tandasnya.

Terpisah, tersangka AS mengaku ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak tersangka HM. Dalam kasus pencurian yang dijalaninya tersangka berperan mengantar tersangka HM sampai disekitar TKP sedangkan tersangka HM menjadi eksekutor pengambil sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Gelar Operasi Yustisi Prokes

Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, tersangka AS bertugas membawa sepeda motor hasil curian kekediaman HM. Lalu keesokan harinya sepeda motor hasil curian dijual oleh tersangka HM.

Dia juga mengatakan, setelah tau tersangka HM ditangkap Polisi dirinya mengaku ketakutan lalu kabur bersembunyi di areal perkebunan di yang masih berada di daerah kecamatan Way Khilau.

“Saya selalu dihantui rasa takut selama menjadi buronan pak, saya sangat menyesal,” ungkapnya. (pon)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas
Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Senin, 22 September 2025 - 16:59 WIB

Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terbaru