Sidang Prapid SP3 Polda Lampung Terus Bergulir, Kuasa Hukum Farid Firmansyah Beberkan Dasar-Dasar Hukum Pihaknya

Rabu, 30 November 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung terus bergulir. Per Rabu, 30 November 2022 sudah memasuki sidang ketiga bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam sidang tersebut memasuki tahap penyampaian replik dan duplik serta pembuktian tertulis dari pihak pemohon dan termohon.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra menyampaikan pihaknya tetap kembali ke jawaban seperti yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurutnya proses pemberhentian penyidikan atas laporan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan hasil lab forensik cabang palembang yang mendapatkan hasil identik, tanda tangannya asli. Oleh karena itu, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan sehingga kami harus menghentikan laporan dari pelapor,”kata dia pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Wakil Rektor ll Unila Mengakui Terima Uang Titipan

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Yogi Syahputra PJ S.H menyayangkan surat jawaban termohon yang mempersoalkan surat kuasa. Padahal pihaknya sudah menjelaskan dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa adanya definisi kuasa hukum khusus.

Hal tersebut, menurutnya, bila pihak termohon menanggapi dengan serius semestinya mencantumkan bukti tertulis bukan dengan lisan.

Didalam Replik yang disampaikan pemohon, pihaknya juga dengan jelas menanggapi surat kuasa yang dipermasalahkan yakni adanya hak kuasa sebagai penerima kuasa untuk menghadap ke kejaksaan, pejabat sipil dan bermediasi. Pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan karena terdapat dasar hukumnya pada KUHPer.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Polda Lampung Ditunda

Yogi juga menyayangkan, Replik yang dibuat oleh pihaknya dalam waktu sehari dengan memperhatikan jawaban termohon, hanya dijawab dengan lisan oleh termohon.

“Belum lagi terkait bukti-bukti tertulis, berita acara pemeriksaan terlapor ZS tidak ditandatangani akan tetapi digantikan dengan cap sidik jari. Bahkan dibeberapa halaman duplik termohon tidak di cap dengan sidik jari jempol,”tambahnya.

Baca Juga :  KPK Libatkan 3 ASN Lampung Jadi Whistleblowing System

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan jawaban termohon pada sidang sebelumnya terdapat kronologi atau cerita yakni proses penyelidikan dan penyedikan. Dalam jawaban tersebut tidak terdapat berita acara pemeriksaan terlapor dan berita acara pemeriksaan saksi, apatah lagi ada pemanggilan dari pihak Polda kepada ZS.

“Padahal dalam KUHP, penyelidik dan penyidik mempunyai hak untuk memanggil terlapor pada saat akan dimintai keterangan. Hal itu tidak kami temukan dalam pembuktian. Hal ini jadi pertanyaan kami, karena pada penyampain jawaban oleh termohon kemarin tidak dicantumkan,”tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB