Sidang Prapid SP3 Polda Lampung Terus Bergulir, Kuasa Hukum Farid Firmansyah Beberkan Dasar-Dasar Hukum Pihaknya

Rabu, 30 November 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung terus bergulir. Per Rabu, 30 November 2022 sudah memasuki sidang ketiga bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam sidang tersebut memasuki tahap penyampaian replik dan duplik serta pembuktian tertulis dari pihak pemohon dan termohon.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra menyampaikan pihaknya tetap kembali ke jawaban seperti yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurutnya proses pemberhentian penyidikan atas laporan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan hasil lab forensik cabang palembang yang mendapatkan hasil identik, tanda tangannya asli. Oleh karena itu, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan sehingga kami harus menghentikan laporan dari pelapor,”kata dia pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Oknum Dosen STKIP Diduga Halangi Mahasiswa Berorganisasi Ekstra Kampus

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Yogi Syahputra PJ S.H menyayangkan surat jawaban termohon yang mempersoalkan surat kuasa. Padahal pihaknya sudah menjelaskan dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa adanya definisi kuasa hukum khusus.

Hal tersebut, menurutnya, bila pihak termohon menanggapi dengan serius semestinya mencantumkan bukti tertulis bukan dengan lisan.

Didalam Replik yang disampaikan pemohon, pihaknya juga dengan jelas menanggapi surat kuasa yang dipermasalahkan yakni adanya hak kuasa sebagai penerima kuasa untuk menghadap ke kejaksaan, pejabat sipil dan bermediasi. Pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan karena terdapat dasar hukumnya pada KUHPer.

Baca Juga :  Miliki 51 Butir Pil Inex, Pemuda Asal Banten di Ciduk Satresnarkoba Polres Mesuji

Yogi juga menyayangkan, Replik yang dibuat oleh pihaknya dalam waktu sehari dengan memperhatikan jawaban termohon, hanya dijawab dengan lisan oleh termohon.

“Belum lagi terkait bukti-bukti tertulis, berita acara pemeriksaan terlapor ZS tidak ditandatangani akan tetapi digantikan dengan cap sidik jari. Bahkan dibeberapa halaman duplik termohon tidak di cap dengan sidik jari jempol,”tambahnya.

Baca Juga :  Pengecoran BBM Premium di SPBU Talagening Dikeluhkan Warga

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan jawaban termohon pada sidang sebelumnya terdapat kronologi atau cerita yakni proses penyelidikan dan penyedikan. Dalam jawaban tersebut tidak terdapat berita acara pemeriksaan terlapor dan berita acara pemeriksaan saksi, apatah lagi ada pemanggilan dari pihak Polda kepada ZS.

“Padahal dalam KUHP, penyelidik dan penyidik mempunyai hak untuk memanggil terlapor pada saat akan dimintai keterangan. Hal itu tidak kami temukan dalam pembuktian. Hal ini jadi pertanyaan kami, karena pada penyampain jawaban oleh termohon kemarin tidak dicantumkan,”tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:29 WIB

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB