Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Mesuji Sosialisasikan WLKP dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji melaksanakan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (WLKP) Online dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial bagi pimpinan perusahaan se- Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Tabek Oy Kantor Bupati Mesuji, Rabu (1/2/2023).

Dalam sosialisasi ini tidak hanya dibahas mengenai WLKP dan pencegahan perselisihan hubungan industrial namun juga monitoring dan evaluasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Lampung sebesar Rp2.873.227,49 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh Sembilan sen) perbulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan atransmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, dalam laporannya mengatakan, besar harapannya apabila perusahaan tertib dalam melakukan pelaporan, hubungan yang tercipta harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Baca Juga :  Lomba Kreasi Video, Upaya LDS Menciptakan Narasi Positif di Ruang Publik

“Pada kesempatan ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan diluar sana, pemerhati dunia usaha adalah penerapan upah minimum kabupaten. Dan bagaimana penerapan upah minimum dilakukan oleh kawan-kawan para pengusaha,” papar Najmul Fikri

Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto, yang mewakili Penjabat Bupati Mesuji dalam sambutannya mengatakan, dengan hadirnya sosialisasi ini diharapkan semakin optimal dalam mendorong pelaporan WLKP Online dan mekanisme Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial serta mampu membawa Komitmen.

“Semangat bersama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang baik di Kabupaten Mesuji, sehingga dapat menjadi wadah sekaligus Instrumen kebijakan dibidang Hubungan Industrial,” terangnya

Dalam pemaparan sosialisasi turut hadir pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tulang Bawang Zelwia Tiasmitha juga menyampaikan informasi mengenai manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta besaran iuran yang dibayarkan.

Baca Juga :  Apel Akbar Pilkada Damai Berintegritas, Wirahadikusumah: Jangan Lupakan Pers Pilar ke Empat Demokrasi

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan cabang Mesuji disampaikan oleh Kepala Cabang Dian Sucipto, yang memberikan informasi terkait dengan Kepesertaan JKN-KIS dan Hak Kelas Rawat.

Pada kesempatan diskusi, Peserta dari PT. Prima Alumga bertanya terkait data ganda dan data yang belum sesuai dengan sistem.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dian Sucipto mengatakan bahwa pentingnya rekosiliasi data kepersertaan JKN-KIS bagi pekerja. Tidak hanya menghadirkan narasumber BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pada kesempatan itu pula hadir Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yakni Fetty Kurnia Sari selaku pengawas Ketenagakerjaan yang memaparkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online serta tahapan dalam melakukan registrasi akun WLKP online dan Sariyo selaku Mediator Hubungan Industrial yang memaparkan pencegahan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Tokoh Lamtim Berkumpul, Apa Saja yang Dibahas?

Pada sesi diskusi dengan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, peserta dari PT. Sungai Budi Grup bertanya terkait optimalisasi LKS Bipartit sedangkan peserta dari PT. Prima Alumga bertanya mengenai demo mogok kerja, yang dimana pada kesempatan tersebut Sariyo selaku narasumber menjelaskan bahwa pentingnya optimalisasi LKS Bipartit dengan diadakan rutin oleh perusahaan sehingga dapat menjadi sarana pencegahan perselisihan hubungan industrial dan demo mogok kerja merupakan hak dari pekerja namun harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir acara Andi Subrastono yang memoderatori sesi kedua pemaparan dan sesi diskusi tanya jawab berharap bahwa pengusaha dapat lebih memperhatikan pentingnya optimalisasi LKS Bipartit sebagai wadah dalam pencegahan perselisihan hubungan industrial.(MORE)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Barat Lampaui Target Nasional, Capaian TLRHP BPK Tembus 84,09%
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Realisasi Layanan DPMPTSP Lampung Barat Tembus 2.045 Hingga Agustus 2026, Optimalkan 4 Aplikasi Digital
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
Pemdes Sukajaya dan PHBI Sukses Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh
Matrikulasi MH Universitas Saburai, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Lampung Barat Lampaui Target Nasional, Capaian TLRHP BPK Tembus 84,09%

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 19 September 2026 - 15:47 WIB

Realisasi Layanan DPMPTSP Lampung Barat Tembus 2.045 Hingga Agustus 2026, Optimalkan 4 Aplikasi Digital

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Senin, 14 September 2026 - 16:20 WIB

Pemdes Sukajaya dan PHBI Sukses Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Semen Baturaja Suherman Yahya foto bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Kantor Semen Baturaja (Tbk Pabrik Panjang), Rabu, 23 September 2026.

Ekonomi dan Kreatif

Semen Baturaja Siap Berkolaborasi dengan PWI Lampung

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:03 WIB