Bandar Lampung Marak Peredaran Minuman Beralkohol Kadar Tinggi

Senin, 20 Maret 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Di Kota Bandar Lampung masih marak peredaran minuman keras kadar alkohol tinggi, mulai dari pertokoan sampai dengan tempat hiburan keluarga, Senin 20 Maret 2023.

Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah kota Bandar Lampung sedang gencar gencarnya melakukan penertiban terkait perizinan peredaran miras. Ditambah lagi semakin masifnya sejumlah tawuran pemuda dan aksi anarkis di Kota Tapis Berseri yang diduga pengaruh minuman beralkohol.

Jurnalis dinamik.id mulai melakukan investigasi ke tempat hiburan karaoke Family Master Piece yang berada di Jalan Raden Intan, di tengah perkotaan tak jauh dari titik nol Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pantauan jurnalis dinamik.id, Master Piece Lampung terlihat menjual minuman Bir kadar alkohol golongan rendah, paket Wine sampai dengan alkohol kadar tinggi seperti Whiskey.

Selanjutnya jurnalis dinamik.id melanjutkan penelusuran di akun sosial media instagram resmi milik Master Piece. Celakanya di akun IG Master Piece terang terangan menjual bebas minuman alkohol berkadar tinggi.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Mesuji, Melantik 35 Anggota PPK Pilkada 2024

Tak hanya tempat hiburan malam dan karoeke, jurnalis dinamik.id juga melakukan penelusuran di pertokoan di wilayah Jalan  Pangeran Antasari. Dari penelusuran ditemukan juga ruko toko yang menjual minuman alkohol kadar tinggi seperti toko LG, Mabes Winery, dan Royal.

Menurut salahsatu staf kelurahan Tanjungbaru, Bandar Lampung bahwa toko di wilayah tersebut sudah berizin lingkungan.

“Kalo izin usaha iya mereka datang ke kita minta izin lingkungan. Kami juga gak bisa nolak selagi di sekeliling usaha tersebut menyetujui. Cuma kalo izin minuman beralkoholnya kurang tau itu urusan yang di atas,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandarlampung Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Sekubal Raksasa 25 Meter

Jurnalis dinamik.id melakukan konfirmasi terkait kejelasan perizinan namun staf perizinan menyebutkan yang punya wewenang bicara kepala dinas.

“Kalo soal itu langsung aja ke Kadis, soalnya dia yang punya wewenang bicara itu kami takut kesalahan cuma temuin aja nanti kalo sekarang lagi DL (dinas luar),” ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas DPM PTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi belum dapat dikonfirmasi. (Naz)

Berita Terkait

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung
Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi
PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung
Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan
Penggunaan Sirine dan Strobo Dievaluasi, Kakorlantas: Sirine Kalau Mendesak!
Habis Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Terbitlah “Hasan Nasbi’ Komisaris Pertamina
Giri Akbar Apresiasi MBG Lampung Tertinggi Nasional: 1,3 Juta Warga Telah Menikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung

Sabtu, 27 September 2025 - 19:01 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi

Kamis, 25 September 2025 - 20:38 WIB

PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Rabu, 24 September 2025 - 13:14 WIB

Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung

Senin, 22 September 2025 - 16:33 WIB

Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:44 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:28 WIB