Aktivis Dorong Kapolda Helmy Santika Tersangkakan Pelaku Pengrusakan Kebun 23 Petani Way Kanan

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Sebanyak 23 Petani di Kampung Negara Mulya berharap agar Kapolda Lampung yang baru Irjen Pol Helmy Santika segera menuntaskan perkara pidana pengrusakan tanam tumbuh di kebun mereka oleh diduga oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira.

Ruli, Pengacara yang mendampingi 23 petani tersebut mengatakan, perkara pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan tanam tumbuh tersebut telah ditangani oleh Polda Lampung sejak di bawah kepemimpinan Kapolda Purwadi Aryanto. Lalu, dilanjutkan oleh Kapolda Irjen Hendro Sugiatno, kemudian Kapolda Irjen Ahmad Wiyagus.

Namun, meski perkara pidana ini sudah dalam tahap penyidikan, anehnya belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Baca Juga :  Paslon Mirza-Jihan Tutup Kampanye Dengan Komitmen Bangun SMK Negeri di Sekampung

“Kami berharap, Pak Helmy Santika sebagai Kapolda Lampung yang baru dapat membereskan masalah ini. Agar perkara ini tidak terkesan jalan di tempat,” harap Ruli melalui sambungan telpon, Kamis, 11 Mei 2023.

Terpisah, Aktivis Pertanahan Lampung Mujibul Umam menilai, selama ini Polda Lampung disinyalir kurang serius menangani perkara tersebut.

Senada dengan Ruli, Mujibul Umam juga menaruh harapan besar kepada Kapolda Lampung Helmy Santika akan memberikan kinerja optimal untuk segera menyelesaikan masalah ini, serta masalah pertanahan lainnya di Lampung.

Baca Juga :  Bunda Eva Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Bandar Lampung

“Kami berharap Pak Helmy Santika segera menginstruksikan bawahannya agar menetapkan para pelaku pengrusakan tanam tumbuh di kebun milik 23 petani tersebut sebagai tersangka. Biar semuanya jelas. Yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar,” katanya

Mujibul Umam melanjutkan, terlebih pada September 2022 lalu, Mahkamah Agung telah memenangkan 23 petani tersebut dalam kasasi perkara perdata dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanam tumbuh.

Artinya, tidak ada alasan lagi bagi Polda Lampung untuk main-main menuntaskan masalah ini.

“Harus serius. Pak Helmy Santika harus memberikan batas waktu pada para penyidik untuk membereskan masalah ini, agar mereka serius dan tidak ‘main mata’.”

Baca Juga :  Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman

Mujibul Umam juga berpendapat, penanganan perkara pidana 23 petani Way Kanan ini sangat berbeda dengan perkara penebangan 63 batang pohon pisang oleh Heri CH Burmelli.

Dalam perkara penebangan 63 batang pohon pisang tersebut, Polda bergerak cepat. Bahkan Heri CH Burmelli, dijemput paksa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Sementara perkara pidana pengrusakan tanam tumbuh yang dilaporkan 23 petani Way Kanan ini terkesan lamban. (Naz)

Berita Terkait

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan
PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB