Kejari Mesuji Terima Pelimpahan Oknum Kepsek Way Serdang, Kasus Apa Ya?

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (Dinamik.Id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Mesuji terhadap perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana melalui Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Harliansyah mengatakan, tersangka AT diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua orang anak atas nama NV dan AS pada hari Kamis, Tanggal 1 Desember 2022 tahun lalu terjadi di UKS SMP NU Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Melalui Dana Desa Tahun 2023, Pemdes Tanjung Harapan Bangun Gedung Serba Guna

“Saat ini tersangka AT telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Menggala, Tulang Bawang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala,” kata Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Harliansyah, Kamis (08/06/2023).

Untuk diketahui, penetapan tersangka dugaan pencabulan terhadap AT adalah pemilik yayasan salah satu sekolah swasta di Kecamatan Way Serdang oleh Polres Mesuji tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolres Mesuji dengan nomor laporan ; TBL/491-B/XII/2022 Tanggal 5 Desember 2022 lalu.

“Tersangka AT(50) didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 avat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terangnya (MORE)

Berita Terkait

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 18:38 WIB

Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden

Jumat, 10 April 2026 - 10:43 WIB

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB