Tersangka Korupsi Jl Sutami-Sribawono Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG (dinamik.id)–Benang kusut dugaan korupsi dan permufakatan jahat proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono, Lampung senilai Rp147 miliar, yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) kian menemukan titik terang.

Polda Lampung akhirnya menetapkan lima tersangka yakni BWU, HE, BHW, SHR dan RS. Kelimanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Penetapan kelimanya setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut diatur dalam pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya bahwa pemberitaan media cetak dan media online serta banyaknya warga atensi dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Gelar Perkara Khusus tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

“Dari hasil Gelar Perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari 4 Laporan Polisi dan/atau ke-5 tersangka yaitu BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. Dari kelima tersangka tersebut 2 orang warga luar Provinsi Lampung, sedangkan 3 orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan resminya, Sabtu, 24 April 2021.

BWU dan HE merupakan pihak PT Usaha Remaja Mandiri, BHW merupakaN pengawas pekerjaan. Kemudian SHR dan RS berasal dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kemenpu PR.

Pasal Dipersangkakan

Sementara, Pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (IIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *