BANDARLAMPUNG (dinamik.id) —- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid ataupun di lapangan terbuka. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Salat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dahulu, untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (27/4/2021).