Aggota DPRD Provinsi Lampung Aprlianti Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020

Kamis, 21 Oktober 2021 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung— (dinamik.id) Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati, S.H., M.H. diselenggarakan pada hari Sabtu, 4 September 2021 yang bertempat di Aula Gedung Kelurahan Kaliawi Persada, Jl. Mayor Infantri Hi. Syohimin Hasan, Gang Bengkel No. 1 RT.04 LK I, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Sosialisasi Perda dilakukan mengenai “Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019”. Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri narasumber dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (Dinkes) dan beberapa stakeholder daerah Kelurahan Kaliawi Persada. Dalam kondisi pandemi virus COVID-19 yang merebak saat ini, Maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan secara 2 sesi dengan tetap memerhatikan anjuran pemerintah terkair protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pada Sesi 1 diadakan pada pukul 13:00-14.30 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sesi 2 pada pukul 14:30-16:00 WIB. Pada dasarnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung khususnya Anggota Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  E-Sport Menggeliat, Ketum ESI Lampung Tinjau Pembangunan Kantor

Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam mengahadapi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Masyarakat disosialisasikan untuk selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan protokol 5M diantaranya masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi  Dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan pendataan untuk ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah.

Baca Juga :  Tim Monitoring dari Divisi IV yang Dipimpin Adi Erlansyah Pantau Pelaksanaan PPKM dan Penanganan Covid-19 di Kota Metro

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Terima Penghargaan pada Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional XXII

Berita Terkait

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025
POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung
Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!
PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji
Zulfahmi Hasan Terpilih Menjadi Ketua PA GMNI Lampung
Membaca Keheningan KH M Imam Aziz: Ini Pandangan Tokoh tentang Pemikir Islam Progresif
Ditegur Mendagri dan Gubernur Jateng, Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%
CIMB Niaga Perkuat Layanan di Lampung dengan Semangat Work From Heart

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:58 WIB

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:59 WIB

PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Zulfahmi Hasan Terpilih Menjadi Ketua PA GMNI Lampung

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB