Aggota DPRD Provinsi Lampung Aprlianti Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020

Kamis, 21 Oktober 2021 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung— (dinamik.id) Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati, S.H., M.H. diselenggarakan pada hari Sabtu, 4 September 2021 yang bertempat di Aula Gedung Kelurahan Kaliawi Persada, Jl. Mayor Infantri Hi. Syohimin Hasan, Gang Bengkel No. 1 RT.04 LK I, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Sosialisasi Perda dilakukan mengenai “Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019”. Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri narasumber dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (Dinkes) dan beberapa stakeholder daerah Kelurahan Kaliawi Persada. Dalam kondisi pandemi virus COVID-19 yang merebak saat ini, Maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan secara 2 sesi dengan tetap memerhatikan anjuran pemerintah terkair protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pada Sesi 1 diadakan pada pukul 13:00-14.30 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sesi 2 pada pukul 14:30-16:00 WIB. Pada dasarnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung khususnya Anggota Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Unila Berduka, Guru Besar Unila Sunarto Berpulang

Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam mengahadapi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Masyarakat disosialisasikan untuk selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan protokol 5M diantaranya masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi  Dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan pendataan untuk ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C KTM Mesuji

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Berita Terkait

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA
PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU
Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi
Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra
Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:32 WIB

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:31 WIB

PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:22 WIB

PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:37 WIB

Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra

Berita Terbaru