Lenistan Nainggolan Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 Oktober 2021 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung— (dinamik.id) Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Lenistan Nainggolan, S.H. diselenggarakan pada hari Minggu, 5 September 2021 yang bertempat di Aula Gedung Kaliawi Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Sosialisasi Perda membahas mengenai “Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”.

Acara ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri oleh Fathir, M.IKom dari BNNP Lampung dan DR. FX Sumarja, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi.

Baca Juga :  Chusnunia Lantik Pengurus Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat Periode 2021-2023

Dalam kondisi pandemi virus COVID-19 yang merebak saat ini, Maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan dengan protokol kesahatan yang ketat. Peserta sosialisasi diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak. 

Pada dasarnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung khususnya Anggota Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pendamping PKH Beserta Camat Belalau Dampingi KPM PKH Belalau Vaksinasi Covid 19

Pada sosialisasi ini menjelaskan tentang pengenalan terhadap obat-obatan terlarang yang tidak boleh di konsumsi. Dalam hal ini juga para peserta yang rata-rata orang tua diharapkan dapat membina anak-anaknya yang sudah beranjak dewasa untuk menghindari rokok.

Sebab, menurut Fathir, M. IKom dari BNNP Lampung “Rokok merupakan pondasi awalan kenakalan remaja yang jika seterusnya dapat mengarah ke penggunaan obat-obatan terlarang”.

Baca Juga :  UKPM Teknokra Akan Gelar Nobar dan Diskusi, Angkat Budaya Lampung

Tujuan dari Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 ini untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan menekan angka masyarakat yang mengkonsumsi bahkan candu pada narkoba.

Pada sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya.

 

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Berita Terbaru