Banyak Oknum ASN Diduga Tersandung Kasus Pidana, Sahdana: Lapor Merah Bagi Inspektorat Lampung

Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandarLampung—-(dinamik.id) Banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diduga tersandung kasus pidana baik ringan maupun sedang, hal tersebut tentunya menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana, Minggu (24/10/2021).

Politisi PDI-Perjuangan Lampung tersebut menyebut, banyaknya oknum ASN yang diduga tersandung kasus pidana dengan rentetan waktu yang tidak terlalu jauh menjadi lapor merah bagi Inspektorat Lampung. Pasalnya, Inspektorat menjadi leading sektor dalam hal pembinaan moral, spiritual dan pengawasan kepada para pegawai yang berdinas di lingkup Pemprov.

“Tentu ini menjadi lapor merah bagi Inspektorat Lampung, kita ambil contoh kasus dari dua oknum ASN yang diduga tersandung kasus pidana. Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat selaku stakeholder terkait,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas rentetan kejadian tersebut, anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut juga meminta Gubernur Arinal segera melakukan pembenahan di tubuh Inspektorat Lampung.

Baca Juga :  IMDI Siapkan Lawan Hadapi Budiman AS di Musda Demokrat Bandar Lampung

“Jangan sampai ulah segelintir oknum membuat citra pemimpinya jadi rusak, ini yang harus segera diantisipasi Pak Gubernur. Kita menyarankan agar Gubernur Arinal secepatnya mengambil tindakan tegas dan terukur, seperti melakukan pembenahan di tubuh Inspektorat Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Senin (25/10/2021) perihal penilaian lapor merah dari dewan terhadap kinerja Inspektorat Lampung, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, belakangan ini ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tengah disorot oleh publik. Bukan karena kinerjanya yang mengagumkan, tapi lebih kepada kondisi nahas yang menimpanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dan dikaji, berangkat dari kasus oknum ASN kesekretariatan DPRD Provinsi Lampung berinisial (ARN) yang digrebek selingkuh dengan salah satu karyawati Bank daerah, di sebuah rumah indekos di bilangan Urip Sumoharjo beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut tentunya menjadi perhatian masyarakat. Nahasnya, oknum tersebut terjerat pasal asusila yang perkaranya sedang ditangani Polsek Sukarame belum lama ini.

Baca Juga :  PJ. Bupati Tubaba Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan TPS di Empat Kecamatan, Partisipasi Masyarakat Cukup Tinggi

Selain itu, yang teranyar saat ini adalah kasus oknum ASN Pemprov Lampung yang berdinas di Dinas Perdagangan Lampung berpangkat eselon III dengan inisial (AG), tersandung kasus dugaan perampasan kendaraan Roda empat milik mahasiswa swasta di Lampung, yang terjadi belum lama ini. Kasus tersebut terungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung melalui Satreskrim setempat.

Dari kedua kasus tersebut tentunya menjadi cambuk bagi Gubernur Arinal untuk lebih maksimal dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik. Peningkatan pembinaan moral dan spiritual kepada seluruh jajaran perlu ditingkatkan.

Selain itu, kinerja Inspektorat Lampung sebagai stakeholder terkait dalam hal pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkup Pemprov Lampung patut dipertanyakan. Kenapa rentetannya dalam waktu yang tidak terlalu jauh tersebut, banyak oknum ASN yang terindikasi tersandung kasus pidana ringan maupun sedang.

Baca Juga :  RMI: Point Pentingnya Semua Aspirasi ini Kita Terima dan Kita Tindak Lanjuti

Sementara itu, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi perihal ada beberapa oknum ASN di lingkup Pemprov Lampung yang terindikasi tersandung kasus pidana ringan dan sedang, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Akan kita tindak sesuai aturan ASN. Karena saat ini telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka kita serahkan sepenuhnya kepada mereka, biarkan proses hukum berjalan,” ucap dia.

“Selanjutnya nanti kita proses sesuai Aturan ASN tentang Disiplin PNS,” tambahnya.

Selain itu, saat ditanya lebih jauh terkait pembinaan moral para pegawai yang menjadi tugas dari Inspektorat, Eks Kepala Bapedda Lampung tersebut berdalih bahwa pembinaan kepada ASN secara rutin dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat struktural.

“Inspektorat Provinsi juga secara reguler melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat Daerah, termasuk ASN,” dalihnya. (Gus)

Berita Terkait

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung
Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026
Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD
Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung
Ketua Fraksi PDIP Lesty Putri Utami: Putusan Legislatif Harus Berpihak Rakyat
Golkar Lampung Gelar Musda secara Terbatas dan Sederhana, Hanya Dihadiri Peserta Inti
PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:19 WIB

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung

Selasa, 9 September 2025 - 16:27 WIB

Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026

Senin, 8 September 2025 - 10:55 WIB

Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital

Rabu, 3 September 2025 - 16:42 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD

Selasa, 2 September 2025 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak

Jumat, 12 Sep 2025 - 12:49 WIB