Banyak Oknum ASN Diduga Tersandung Kasus Pidana, Sahdana: Lapor Merah Bagi Inspektorat Lampung

Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandarLampung—-(dinamik.id) Banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diduga tersandung kasus pidana baik ringan maupun sedang, hal tersebut tentunya menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana, Minggu (24/10/2021).

Politisi PDI-Perjuangan Lampung tersebut menyebut, banyaknya oknum ASN yang diduga tersandung kasus pidana dengan rentetan waktu yang tidak terlalu jauh menjadi lapor merah bagi Inspektorat Lampung. Pasalnya, Inspektorat menjadi leading sektor dalam hal pembinaan moral, spiritual dan pengawasan kepada para pegawai yang berdinas di lingkup Pemprov.

“Tentu ini menjadi lapor merah bagi Inspektorat Lampung, kita ambil contoh kasus dari dua oknum ASN yang diduga tersandung kasus pidana. Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat selaku stakeholder terkait,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas rentetan kejadian tersebut, anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut juga meminta Gubernur Arinal segera melakukan pembenahan di tubuh Inspektorat Lampung.

Baca Juga :  Reihana Siap Maju sebagai Calon Walikota Bandar Lampung, Didukung Gerindra?

“Jangan sampai ulah segelintir oknum membuat citra pemimpinya jadi rusak, ini yang harus segera diantisipasi Pak Gubernur. Kita menyarankan agar Gubernur Arinal secepatnya mengambil tindakan tegas dan terukur, seperti melakukan pembenahan di tubuh Inspektorat Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Senin (25/10/2021) perihal penilaian lapor merah dari dewan terhadap kinerja Inspektorat Lampung, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, belakangan ini ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tengah disorot oleh publik. Bukan karena kinerjanya yang mengagumkan, tapi lebih kepada kondisi nahas yang menimpanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dan dikaji, berangkat dari kasus oknum ASN kesekretariatan DPRD Provinsi Lampung berinisial (ARN) yang digrebek selingkuh dengan salah satu karyawati Bank daerah, di sebuah rumah indekos di bilangan Urip Sumoharjo beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut tentunya menjadi perhatian masyarakat. Nahasnya, oknum tersebut terjerat pasal asusila yang perkaranya sedang ditangani Polsek Sukarame belum lama ini.

Baca Juga :  Jihan Ungkap Pentingnya Memegang Teguh Sakai Sambayan dan prinsip Piil Pesenggiri

Selain itu, yang teranyar saat ini adalah kasus oknum ASN Pemprov Lampung yang berdinas di Dinas Perdagangan Lampung berpangkat eselon III dengan inisial (AG), tersandung kasus dugaan perampasan kendaraan Roda empat milik mahasiswa swasta di Lampung, yang terjadi belum lama ini. Kasus tersebut terungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung melalui Satreskrim setempat.

Dari kedua kasus tersebut tentunya menjadi cambuk bagi Gubernur Arinal untuk lebih maksimal dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik. Peningkatan pembinaan moral dan spiritual kepada seluruh jajaran perlu ditingkatkan.

Selain itu, kinerja Inspektorat Lampung sebagai stakeholder terkait dalam hal pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkup Pemprov Lampung patut dipertanyakan. Kenapa rentetannya dalam waktu yang tidak terlalu jauh tersebut, banyak oknum ASN yang terindikasi tersandung kasus pidana ringan maupun sedang.

Baca Juga :  KPU Bandar Lampung Terima Pendaftaran Eva Dwiana dan Deddy Amarullah

Sementara itu, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi perihal ada beberapa oknum ASN di lingkup Pemprov Lampung yang terindikasi tersandung kasus pidana ringan dan sedang, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Akan kita tindak sesuai aturan ASN. Karena saat ini telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka kita serahkan sepenuhnya kepada mereka, biarkan proses hukum berjalan,” ucap dia.

“Selanjutnya nanti kita proses sesuai Aturan ASN tentang Disiplin PNS,” tambahnya.

Selain itu, saat ditanya lebih jauh terkait pembinaan moral para pegawai yang menjadi tugas dari Inspektorat, Eks Kepala Bapedda Lampung tersebut berdalih bahwa pembinaan kepada ASN secara rutin dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat struktural.

“Inspektorat Provinsi juga secara reguler melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat Daerah, termasuk ASN,” dalihnya. (Gus)

Berita Terkait

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG
Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:21 WIB

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:56 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Berita Terbaru