Akhirnya Kades Rawa Serapan Jadi Tersangka Pelecehan Anak

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Hentikan kekerasan dan pelecehan seksual anak yang merupakan generasi bangsa.

Ilustrasi. Hentikan kekerasan dan pelecehan seksual anak yang merupakan generasi bangsa.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya oknum Kepala Desa Rawa Serapan, Candipuro, Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RF (20), mantan Staf Desa Rawa Selapan.

Penetapan status tersangka itu oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

“Ya benar, terduga pelaku oknum Kades sudah ditetapkan tersangka dan belum lama ini penetapan sebagai tersangkanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, Selasa (28/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKBP Reynold, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti, konstruksi pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku unsurnya terpenuhi sehingga BAP dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Selanjutnya, perkara tersebut saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Yang jelas, penyidik segera melengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke Kejaksaan,” katanya.

Terkait penahanan terhadap BAP, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung tidak menjelaskan mengenai hal tersebut. Meski demikian, ia berkomitmen akan menuntaskan kasus pelecehan anak di bawah umur ini.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Way Kanan Sempat Bersembunyi di Plavon saat Digerebek Selingkuhi Istri Rekan

“Kasus terhadap perempuan dan anak ini adalah prioritas, supaya ada efek jera jangan ada pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih lagi terhadap anak di bawah umur,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain merupakan staf desanya.

Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro.

Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulan desa.

Baca Juga :  AKAR Lampung Desak KPU Segera Pecat Penyelenggara Tidak Beretika

Tak Ditanggapi Polres

Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi pada saat itu.

Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya dan didampingi oleh Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP..

Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan dimobil ambulan desa. (BAY)

Berita Terkait

Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya
Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pilkada 2024
Fatikhatul Khoiriyah Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Selebgram Asal Lampung
Kapolda Lampung Resmikan Duaja-Tunggul Polresta dan Polres Jajaran
Jelang Pilkada, Kapolres Mesuji Pimpin Giat Kamtibmas Nusantara Cooling System
Penertiban Lahan HGU PT SIP, Tinggal Menunggu Waktu
Dugaan Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Minta DPR RI Bergerak
IWO Lampung Kecam Keras Oknum PPK Tanduk dan Intimidasi Wartawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Fatikhatul Khoiriyah Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Selebgram Asal Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:07 WIB

Kapolda Lampung Resmikan Duaja-Tunggul Polresta dan Polres Jajaran

Minggu, 29 September 2024 - 10:40 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Mesuji Pimpin Giat Kamtibmas Nusantara Cooling System

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:51 WIB