5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung dilarang mengadakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kelimanya ditetapkan masuk PPKM level 3. Yakni, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022).

Berikut poin penting Imendagri 11/2022:

– Sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal Work from Office (WFO), apabila ada ada klaster penyebaran ditutup selama 5 hari.

– Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat.

Baca Juga :  Gerakan Sebangsa Lampung ajak seluruh Masyarakat berkolaborasi mengatasi Pandemi

Namun jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

– Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Antisipasi Kekerasan terhadap Anak, Ketua PWI Lampung Ajak Kolaborasi Guru dan Masyarakat

Selain lima daerah tersebut, Inmendagri juga mengatur PPPKM level 1 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Kemudian, PPKM level 2 untuk Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (RAN)

Berita Terkait

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3
TBM Mekar Utama Buka Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB