Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 Kilogram sabu-sabu. Sementara dua kurirnya telah lebih dulu divonis hukuman mati oleh hakim yang sama.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan surat putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara online, Selasa (21/6/2022).

Putusan tersebut berbanding terbalik terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Pertimbangannya atas putusan bebas tersebut di antaranya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. “Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” katanya.

Baca Juga :  Kolaborasi Komunitas Belajar di Mesuji Lakukan Study Tiru Antar Sekolah

Sementara sebelumnya, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Baca Juga :  Sinyal Kuat, PSI Bandar Lampung Harap Iqbal Ardiansyah Wakili Pemuda

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO) untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekost tersebut menjadi empat boks. (Bay)

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Berita Terkait

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB