Pemprov Lampung gelar Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengharapkan nilai dasar kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dioptimalkan untuk mewujudkan Provinsi Lampung semakin Berjaya dan Indonesia semakin maju.

Pernyataan Gubernur Lampung tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, yang mewakili Gubernur Pada Acara Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis 21 Juli 2022.

Hadir dalam Acara Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Karo Organisasi, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris BKD, Kabag Biro Hukum.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Berhasil Mendapatkan Penganugerahan KPB Award 2022

Senen Mustakim juga mengatakan, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini, tambahnya merupakan upaya Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN serta pencapaian target kegiatan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 terkait Revolusi Mental dan Kebudayaan dengan Prioritas II Penerapan Disiplin, Reward dan Punishment dalam birokrasi.

Oleh karena itu Asisten Administrasi Umum, mengharapkan kegiatan ini hendaknya dapat diikuti dengan baik, sehingga hasil dari kegiatan ini dapat mewujudkan ASN yang akuntabel, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya Birokrasi yang berkelas.

“Rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik juga sebagai unsur perekat, pemersatu dan kesatuan bangsa,” ujarnya

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2022

Guna mewujudkan hal tersebut, Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ASN dalam bergaul dan bertugas sehari-hari.

Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) ASN, secara garis besar menekankan agar semua pegawai mulai dari pimpinan sampai pelaksana wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan lainnya termasuk sanksi bagi yang melanggarnya.

“Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik, ” pungkasnya

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang ASN terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Apresiasi Launching Buku Katalog Naskah Lampung dan Kamus Digital Bahasa Lampung

Untuk pengawasan pelaksanaan kode etik PNS, dilakukan Pemantauan Kode Etik yang merupakan upaya pengawasan berkelanjutan, dan setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan perilaku dan budaya birokrasi ke arah yang lebih baik.

Pengawasan terhadap penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku (NKK) ASN kepada instansi pemerintah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan NKK di setiap instansi pemerintah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga berdampak pada pelayanan publik. makin berkualitasnya

Pengawasan ini juga diharapkan dapat menjadi early warning system (sistem peringatan dini) dalam mewujudkan karakter Aparatur Sipil Negara yang mencerminkan nilai-nilai Ber-AKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sehingga dapat menghasilkan komitmen bersama untuk menguatkan niat serta tekad dalam menjalankan NKK dengan sebaik baiknya. (Nazar/Red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar
Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis
Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH
DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP
Proyek PLTSa Lampung Makin Matang, Olah Sampah Jadi Listrik hingga 25 MW
HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Jumat, 10 April 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 16:50 WIB

Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH

Rabu, 8 April 2026 - 21:05 WIB

DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB