Bandar Lampung (dinamik.id)–Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memastikan akan melanjutkan perkara pidana pengerusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Polda Lampung meminta masyarakat bersabar
Di sisi lain, oknum Dewan Doni Ahmat Ira yang semula mengakui terlibat dalam pengerusakan kebun dan lahan warga, justru terkesan tidak terlibat alias buang badan.
“Setelah putusan MA ingkrah, penyelidikannya akan berproses,” kata Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, saat dihuhungi melalui saluran telepon, Selasa (9/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direskrimum mengakui, proses penyelidikan perkara laporan pengeruskan lahan yang dilaporkan 22 petani kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan sempet terhenti, karena adanya perkara gugatan sengketa lahan tanah tersebut.
Setelah adanya putusan MA menolak gugatan Sahlan dkk, tentunya Polda Lampung akan melanjutkan kembali proses penyelidikan untuk mendalami pengusutan dugaan tindak pidana perkara pengerusakan lahan tersebut .
“Bersabar ya, berikan kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar dapat meningkat proses selanjutnya,” kata Reynold.
Reynold menyatakan, langkah penyelidikan yang akan dilakukan adalah memeriksa kembali saksi-saksi dan secepatnya akan menggelar perkara setelah menerima putusan MA penolak gugatan Sahlan dkk.
“Kami secepatnya akan menggelar perkara, dan masih menunggu salinan putusan penolakan gugatan MA,” ungkapnya.
Terpisah, saat dikofirmasi terkait adanya putusan MA penolakan gugatan sengketa lahan, Anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira terkesan tidak terlibat alias buang badan dalam perkara pengeruskan lahan perkebunan milik 22 petani Kampung Negara Mulya. Padahal, lahan tersebut sudah dikuasai dan digarap menjadi perkebunan tebu selama tiga tahun.
“Saya nggak bisa beri penjelasan karena saya cuma pengelola lahan bukan pemilik tanahnya,” ujar Doni.
Sebelumnya anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmat Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan.
Dia mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dirinya dan Sahlan yang merupakan sepupunya yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam Tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.
Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mitra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu.
Diberitakan sebelumnya, 22 petani warga kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan menagih janji Polda Lampung atas laporan pengerusakan lahan 22 petani itu serta dikembalikan hak tanahnya yang telah digarap oleh oknum Anggota Dewan.
Kejelasan tanah itu setelah adanya putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi dari Sahlan, sehingga secara sah tanah seluas 26 hektar adalah milik 22 petani Kampung Negara Batin.
“Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan relase pemberitahuan putusan MA tentang perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H selaku kuasa Hukum 22 warga kampung Negara Mulya, Minggu 7 Agustus 2022.
Anton Herin menyatakan, perjuangan panjang bagi 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Way Kanan, atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan oleh saudara Doni Ahmad Ira (Anggota DPRD Way Kanan) membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara Batin. Pasalnya perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.
“Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan,” kata Anton.
Anton menjelaskan, upaya menagih janji Polda Lampung untuk mengusut perkara tindak pidana pengrusakan lahan 22 petani tersebut, karena sebelumnya Polda Lampung menyatakan masih menunggu dari putusan perdata MA.
“Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya.
Anton mengingatkan jangan sampai persepsi masyarakat Lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum.
“Ingat nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai dan tidak berjalan,” tegasnya.
Harapan besar kembalinya hak tanah milik 22 petani tentunya menguji nyali Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus yang baru saja bertugas di Lampung.
Berantas Mafia Tanah
Sebelumnya, Kapolda Lampung dalam kunjungan ke Kabupaten Mesuji telah mengingatkan kepada anggota Polda Lampung tidak terlibat dalam permainan konflik agraria atau mafia tanah.
“Terkait penanganan konflik agraria, pesan saya adalah, kita tidak boleh ada di dalamnya dan tidak boleh berpihak. Kita harus menjadi mediator antara kedua pihak, lakukan kegiatan preemtif dan preventif. Kemudian problem solving bersama stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kapolda, saat memberikan arahan di Polres Mesuji, Kamis 4 Agustus 2022. (Naz/Red)