Polda Lampung Periksa Senpi, Ranmor Dinas R4 Polres Lampung Barat

Selasa, 6 September 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT – Polda Lampung  melaksanakan pemeriksaan senpi, ranmor dinas R4 maupun R2 di Polres Lampung Barat, Selasa (06/9/202).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung AKBP Maryanto, didampingi AKBP Affandi Raharjo SH, Kompol Ibnu Mas’ud, serta Aiptu Taufik Hidayat serta Pembina Sabda Illiam ST.

Dikatakan AKBP Maryanto, pemeriksaan Ranmor dinas R4 dan R2 Sebagai berikut R2 milik Staf Polres Lampung Barat, R2 milik Bhabinkamtibmas,R4 Milik Polsek Jajaran Polres Lampung Barat. Sedangkan pemeriksaan senpi dinas sasaran senpi kotor dan mati kartu.

“Sasaran pemeriksaan yaitu kelengkapan administrasi Senpi dinas, pemeriksaan kondisi kebersihan fisik senpi serta pemeriksaan administrasi dan fisik Ranmor dinas baik R2,maupun R4,” ujarnya.

Baca Juga :  PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

AKBP Maryanto minta anggota agar memelihara serta merawat senpi dan ranmor, sehingga sewaktu digunakan dapat berfungsi dengan baik, selain itu bertujuan menginventarisasi senpi dinas dan ranmor dinas sehingga antara administrasi dan bukti fisik sinkron.

Baca Juga :  Meriahkan Festival UMKM dan Bazar, Parosil Mabsus Pamerkan Ekraf di Depan Puan Maharani

Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. “Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Lampung Barat serta polsek jajaran,” pungkasnya. (pon)

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Golkar Lambar Gelar Doa Bersama di HUT ke-61

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Akademisi Nilai Pencabutan HGU SGC Turunkan Kepercayaan Investor

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:35 WIB