Perusakan Lahan 22 Petani Negara Mulya Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 9 September 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung (dinamik.id)–Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memulai penyidikan perkara pidana pengerusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung nomor : SPDP/100/IX/RES.1.2/2022/Ditreskrimum tertanggal 5 September 2022.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu dalam surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, dijelaskan bila pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama dan pengerusakan yang terjadi di pinggiran Way Tela, Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Waykanan.

Baca Juga :  LBH DLN Desak Pemerintah Daerah Lampung Menyusun Aturan Turunan UU TPKS

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, selanjutnya proses tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 5 September 2022,” demikian isi surat tersebut.

Sementara, Anton Heri, SH selaku kuasa Hukum 22 warga kampung Negara Mulya menyambut positif perkembangan hukum atas perkara yang ditanganinya.

“Ini merupakan bagian dari angin segar yang kami terima, artinya proses ini sudah terang. Perlu diingatkan, lidik perkara ini sudah tiga tahun, alhamdulillah setelah tiga tahun lebih perkara ini terang,” ujarnya melalui saluran telepon.

Baca Juga :  198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!

Heri menuturkan saat ini dirinya sedang berada di Waykanan lantaran penyidik Polda Lampung Subdit 2 akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sidik. “Harapan kita Polda Lampung tidak lama lagi memberi status tersangka kepada pelaku. Jangan sampai ada anggapan miring karena pelaku ini memiliki jabatan, hukum tidak berlaku,” jelas dia.

Disinggung soal video nenek Rohaya yang viral, sebagai salahsatu korban pengerusakan yang memiliki lahan tidak sampai setengah hektare, Anton mengungkapkan bila beliau telah meninggal dunia.

“Itu yang paling menyakitkan hingga beliau meninggal, kami belum bisa mengembalikan haknya. Ahli waris sudah memberikan kuasa kepada kita,” kata dia.

Baca Juga :  Pemkot Bakal Permudah Izin Investor yang Mau Berinvestasi di Bandar Lampung

Selain nenek Rohaya, menurutnya terdapat, Misli Kobi, warga lainnya yang telah meninggal setelah pengerusakan lahan. “Misli Kobi memiliki lahan 3 ha.”

Sementara warga korban pengerusakan sejak tiga tahun terakhir, menurutnya, hidup serabutan untuk bertahan hidup.

“Untuk saat ini masyarakat yang lahannya dirusak menjadi buruh harian tidak tetap. ada juga yang ngegaduh sapi alias ngurus sapi orang dengan cara bagi hasil. Maka itu, kami berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dengan memberikan sanksi dan keadilan hukum setegas-tegasnya,” ujar Anton. (Eka)

Berita Terkait

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3
TBM Mekar Utama Buka Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB