Lampung Tengah (dinamik.id) – Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan dua warga inisial MS (34) dan BB (28) yang sedang asik hisap Sabu dirumah MS yang berada di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Minggu (11/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Ditangkapnya MS dan BB yang merupakan warga Kp. Srikencono bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek mengatakan, berbekal informasi dari warga, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lamteng.
“Setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan tersebut, kedua pelaku MS dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’jelasnya.
Dari kamar pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton Bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,-.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Pon)