Asik Hisap Sabu, Dua Pelaku Di Ringkus Polsek Rumbia

Senin, 12 September 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan dua warga inisial MS (34) dan BB (28) yang sedang asik hisap Sabu dirumah MS yang berada di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Minggu (11/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Ditangkapnya MS dan BB yang merupakan warga Kp. Srikencono bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Noven Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengatakan, berbekal informasi dari warga, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lamteng.

“Setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan tersebut, kedua pelaku  MS dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’jelasnya.

Baca Juga :  RSU MMH Lalai, IKABH Tuntut Keadilan

Dari kamar pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton Bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,-.

Baca Juga :  PJ Kepala Daerah Bertugas Menyukseskan Pemilu Serentak 2024

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:02 WIB

Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Berita Terbaru

Berita

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:51 WIB