Kedapatan Kantongi Sabu, Noven Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Kamis, 15 September 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Seorang pengendara sepeda motor inisial NV Als Noven (21) warga Kp. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa, (13/9/22) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya didepan warung makan Kp. Sari Bakti Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro, Nopol : B 3677 NXX warna merah hitam.

Baca Juga :  Satu Motor Tangkapan Tekab 308 Teridentifikasi Milik Warga Pringsewu

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku NV Als Noven berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,48gr.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya NV Als Noven, bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak bersama anggota sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi.

“Petugas melihat pelaku berhenti dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri,’’ kata Kapolsek Iptu Chandra Dinata saat dikonfirmasi,pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga :  Miris, Oknum Dosen Diduga Perkosa Mahasiswanya Sendiri

Namun dengan kesigapan petugas, NV Als Noven berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pelaku.

‘’Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan kertas warna putih yang berada didalam tas slempang milik pelaku,’’tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Akan Tindak Tegas Judi Online dan Offline

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘‘Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lamteng dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (pon)

Berita Terkait

Motor Curian Ditemukan, Korban Apresiasi Polres Mesuji
Terima Kunjungan PWI Lampung, Kapolresta: Fungsi Pengawasan Itu Diperlukan!
Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP di Tubaba
Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7
Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:39 WIB

Motor Curian Ditemukan, Korban Apresiasi Polres Mesuji

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:04 WIB

Terima Kunjungan PWI Lampung, Kapolresta: Fungsi Pengawasan Itu Diperlukan!

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB

Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP di Tubaba

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Berita Terbaru