Tangkap 2 Pemilik Tambang Pasir Ilegal, Polisi Amankan Kapal Tongkang dan Perahu

Selasa, 20 September 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining. Pengungkapan kasus ilegal mining tambang pasir ilegal itu terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung, Senin 19 September 2022.

Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin. Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kombes Pol Sis Mulyono mengungkapkan, identitas dua tersangka yang kini ditahan adalah ZRW (36) dan WYD (42). Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi penambangan Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Menurut Sis Mulyono, pengungkapan berawal dari penemuan anggotanya di sebuah area tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, pada Jumat 2 September 2022.

Baca Juga :  Pulang dari Pasar, Suami di Panaragan Dapati Istri Tewas Tergantung

Kemudian, pada Sabtu 3 September 2022, pihaknya mengamankan dua orang tersangka karena diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin yang sah.

Sis Mulyono menjelaskan, tindak pidana ilegal mining yaitu melakukan penambangan pasir sebagaimana yang tercantum dalam pasal pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal mining.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir 2 meter kubik yang diketahui milik ZRW (36).

Baca Juga :  MUI Lampung Minta Aparat Cegah Peredaran Miras di Masyarakat

Serta satu unit kapal tongkang tanpa nama milik tersangka WYD (42) yang memuat pasir kurang lebih 16 meter kubik.

Juga ditemukan barang bukti lain yakni dua unit perahu klotok bermesin yanmar 18 PK, dua unit mesin blower merk donveng 24 PK untuk penyedotan pasir, serta satu unit kompayer merk donveng 10 PK. (Red)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

Direktur PTPN I PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menandatangani 16 memorandum of understanding (MoU) jual beli  komoditas produk hilir di ajang Trade Expo Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI pada 15-19 Oktober 2025 di ICE BSD, Tangerang.

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Teken 16 LoI Internasional Trade Expo Indonesia 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:33 WIB