Satnarkoba Polres Mesuji Amankan BB 1000 Pil Ekstasi Jenis Ferari

Selasa, 1 November 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (dinamik.id) — Jajaran Satuan Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (1/11/2022).

Ekspose ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dalam Press Release menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 1.000 pil ekstasi (inex) bermerk Ferrari.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, kata Kapolres, jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 1.000 pil ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39).

Baca Juga :  Sepekan Polres Mesuji Amankan 15 Tersangka Judi dan Narkoba

“Dasar penangkapan ini berdasarkan LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022. Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Kapolres.

 

Dijelaskan Kapolres, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan dilakukan di jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi, merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang,” paparnya.

Baca Juga :  Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu. David Herlis mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka saat melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY,” terangnya. (MORE)

Berita Terkait

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas
Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:19 WIB

KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:18 WIB

Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:55 WIB