TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung, menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah (RPD) 2023.
Penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan pada sidang Paripurna DPRD, dalam rangka pembicaraan Tingkat II Atas 10 RDP Tubaba, pada Senin, (28/11/2022).
PJ Bupati Tubaba Dr Zaidirina Wardoyo mengatakan, diantara RPD yang telah disetujui oleh kedua belah pihak Eksekutife dan Legislatife diantaranya. Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh. Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan. Penyelenggaraan Praktik Keperawatan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pengelolaan Keuangan Daerah. Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan. Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Oleh Sebab itu kata dia, pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan atas 10 RPD Tubaba hingga tercapai kata sepakat dan disetujui melalui Rapat Paripurna hari ini
“Dengan telah disetujuinya 10 Raperda tersebut, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Tubaba, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya,” tuturnya.