Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga Tubaba

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung selama tujuh hari di Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulangbawang Barat khususnya mendapat respons positif dari masyarakat.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tubaba, Aris Munandar, pada Rabu (7//5/2025) menyampaikan klarifikasi penting agar wajib pajak memahami dengan tepat mekanisme pembayaran dalam program ini.

Dalam program pemutihan tahun 2025, seluruh pokok tunggakan pajak kendaraan dan dendanya dibebaskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan. “Masyarakat jangan salah paham, hanya pajak tahun ini yang dibayar. Seluruh tunggakan dan denda sebelumnya dihapuskan,” jelas Aris.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar atau masuk daerah, perhitungan pajak tetap mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Selain itu, program pemutihan juga membebaskan bea balik nama (BBN) dan pajak progresif bagi kendaraan lebih dari satu unit.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Tubaba Pastikan Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadhan

“Selama program pemutihan 3 bulan ini, kendaraan pertama dan seterusnya bebas pajak progresif. Tapi setelah program berakhir, akan dikenakan tarif bertingkat mulai dari 1 persen, 1,25 persen, 1,5 persen dan 1,75 persen hingga maksimal 2 persen,” tambah Aris.

Aris mengimbau kepada masyarakat apabila ingin mengurus kendaraan pada program pemutihan ini bisa melakukan secara langsung ke Samsat agar bisa mengerti dan paham alur mekanismenya, serta bisa juga mengakses layanan Samsat untuk memperoleh informasi pemutihan di website https://superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungli atau calo yang tidak bertanggung jawab, kami pastikan di lingkungan kami tidak ada pungli dan calo. Jika memang ada orang yang menawarkan jasa harus lewat biro jasa resmi,” tuturnya.

Sementara itu, Baur register Samsat Tubaba Aiptu Yohan .P. menjelaskan bahwa, untuk proses balik nama, buku identitas kendaraan tetap harus diganti dengan yang baru. “Buku lama tidak berlaku lagi. Ganti buku ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung disetorkan ke pusat, bukan ke daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Hotline 110 Untuk Mudik Lebaran 2025

Biaya penggantian plat nomor ditetapkan sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat.
Sedangkan untuk penerbitan STNK:
-Roda dua: Rp100.000
-Roda empat dan roda enam: Rp200.000

Untuk BPKB:
-Roda dua: Rp225.000
-Roda empat/roda enam: Rp375.000

Momen yang sama,.Budi, selaku perwakilan Jasa Raharja, juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemutihan ini, sesuai dengan aturan Direksi Jasa Raharja No. 47 Tahun 2005 dan keputusan Gubernur Lampung No. G/29/I/IV.03/HK/2005.
Jasa Raharja membebaskan denda tunggakan, tetapi pokok iuran tetap harus dibayarkan. Untuk kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun namun hanya satu bulan mati di tahun berjalan, tetap dikenakan denda berjalan namun tunggakan masa lalu dibebaskan.
Untuk kendaraan bermotor besar Iuran pokok Rp35.000 per tahun
Denda:
-Triwulan I: Rp8.000
-Triwulan II: Rp18.000
-Triwulan III: Rp24.000
-Triwulan IV: Rp32.000

Baca Juga :  Ekonomi Lampung Meningkat, Pengangguran Menurun di 2024

Untuk kendaraan roda empat, khususnya minibus Kapasitas ≤ 2400 CC:
-SWDKLLJ: Rp143.000 per tahun
-Denda progresif hingga Rp100.000

Kapasitas > 2400 CC:
-SWDKLLJ: Rp153.000 per tahun
Denda:
-Triwulan I: Rp37.500
-Triwulan II: Rp75.000
-Triwulan III & IV: Rp100.000

“Penegasan Melalui Sosialisasi
Informasi lengkap ini telah disosialisasikan melalui banner dan media lainnya agar masyarakat lebih paham sebelum datang ke kantor Samsat. Program ini diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu,”tutup Aris. (Pin)

Berita Terkait

28 CPNS Tubaba Terima SK Pengangkatan
Seleksi PPPK Tubaba Tahap II Berjalan Lancar, SK CPNS Segera Dibagikan
Kepatuhan Pajak Rendah, 663 Randis OPD di Tubaba Belum Bayar Pajak hingga April 2025
Bapenda Lampung Tindaklanjuti Catatan Komisi III DPRD Lampung Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan
Program Forkompinda Masuk Sekolah Bentuk Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Narkoba
Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Andika Wibawa : Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Hari Jadi ke-16, Tubaba Gelar Bersholawat
DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:39 WIB

28 CPNS Tubaba Terima SK Pengangkatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:55 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga Tubaba

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:37 WIB

Seleksi PPPK Tubaba Tahap II Berjalan Lancar, SK CPNS Segera Dibagikan

Rabu, 30 April 2025 - 15:51 WIB

Kepatuhan Pajak Rendah, 663 Randis OPD di Tubaba Belum Bayar Pajak hingga April 2025

Rabu, 30 April 2025 - 15:49 WIB

Bapenda Lampung Tindaklanjuti Catatan Komisi III DPRD Lampung Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Berita

Ketua KPU RI Afifudin Masuk Adat Lampung Abung Siwo Migo

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:37 WIB

Berita

Langkah Baru Tekad Membara: HMI Kotabumi Siap Menggema

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:16 WIB