Sidang Praperadilan Polda Lampung Ditunda

Senin, 28 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (Dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung disidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Senin pagi 28 November 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Persidangan permohonan praperadilan tersebut, dipimpin oleh Hakim Tunggal Samsumar Hidayat, dengan berkas permohonan atas nama pemohon Farid Firmansyah.

Dalam permohonan praperadilannya tersebut, Farid Firmansyah mencantumkan Polda Lampung sebagai pihak Termohon, dengan mempermasalahkan penghentian penyidikan Polda atas laporan yang ia layangkan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang permohonan praperadilan ini berjalan singkat, lantaran Bidkum Polda Lampung sebagai kuasa hukum pihak Termohon meminta waktu untuk membuat tanggapannya terhadap permohonan yang telah dibacakan hari ini.

Meski pihaknya telah menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah tidak cukup bukti, namun Bidkum Polda Lampung akan tetap menjawabnya secara tertulis.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

“Ya kami akan memberikan tanggapan atas pembacaan permohonan esok hari, permohonan praperadilannya ya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kami, namun kami tegaskan bahwa penghentian penyidikan pastinya punya dasarnya, kasus ini tidak cukup bukti,” terang Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.

Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra merasa keberatan dikarenakan akan berdampak pada agenda sidang lainnya.

Menurutnya jawaban itu semestinya sudah dipersiapkan dari jauh hari, karena pengadilan telah memberi kesempatan dari beberapa minggu lalu.

Baca Juga :  Uang Palsu Senilai Tiga Milyar Dan Barang Bukti Lain, Dimusnahkan Pihak Kejari Mesuji

“Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa jadwal hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban, namun tadi sama-sama kita lihat pihak Termohon menunda pembacaan jawabannya, alasannya mereka akan menghubungi pihak prinsipal terlebih dahulu, ini terbilang aneh karena sudah diberi waktu dari tiga minggu yang lalu,” jelas Yogi Syahputra.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, bahwa keberatan dari pihaknya tidak hanya pada penundaan jawaban Termohon. Ia juga mengaku turut keberatan soal pihak Termohon yang mengomentari hak kuasa yang dicantumkan oleh kliennya.

Menurutnya, ada hal yang memang menjadi hak dari Farid Firmansyah sebagai pihak pelapor dari laporan yang akhirnya dihentikan proses hukumnya oleh Polda Lampung.

Baca Juga :  Waktu Singkat, Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pembunuh Guru SD

Yang juga turut menjadi dasar dari adanya permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, yang dilayangkan ke PN Tanjungkarang.

“Mereka juga tadi mempermasalahkan hak kuasa kami yang di cantumkan di praperadilan ini, tentang bertemu dengan pejabat sipil dan kejaksaan, kami menyertakan itu karena kami berusaha mendapatkan surat ketetapan yang tidak disertakan oleh Termohon dalam melakukan SP3 pada kasus yang dilaporkan oleh klien kami,” pungkasnya.

Persidangan ini sendiri dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan. Dimana akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 besok, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak Termohon.(Sandi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB