PPKM Dicabut, Sekdaprov Pimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19

Senin, 2 Januari 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (02/01/2023).

Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Kemendagri pada tanggal 30 Desember telah mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meskipun PPKM dicabut menurut Sekdaprov, Pemerintah bersama masyarakat harus tetap waspada, serta mentaati protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup yang banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tapi tetap harus waspada.” ucap Sekdaprov.

Sekdaprov melanjutkan bahwa dengan dicabutnya status PPKM maka pembatasan-pembatasan yang ada di masyarakat itu dikurangi tetapi masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Baca Juga :  Pemkot Anggarkan Rp 1 M untuk Pemeliharaan Flyover di Bandar Lampung Setiap Tahun

“Jika sebelum dan saat PPKM peran pemerintah lebih dominan dan masyarakat harus mematuhi maka pasca pencabutan PPKM ini peran serta masyarakat harus didorong, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah telah lebih berkurang.” lanjut Sekdaprov.

Lalu, dalam rapat tersebut Sekdaprov juga mengimbau pasca pencabutan status PPKM ini upaya surveilance atau pencegahan akan terus dilakukan.

“Vaksinasi akan terus kita dorong, kita juga akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan, sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali.” Imbauannya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 ini selesai.

“Pencabutan status PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 ini dicabut, ini tolong pandemi masih ada, karena yang berhak mencabut itu WHO. Pandemi masih stuck ada tetapi yang dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Samsudin Ternyata Alumni Unila

Kepada seluruh petugas Posko Satgas Covid-19, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih dari Gubernur Lampung.

“Pertama-tama pak Gubernur mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang dari awal yang secara intensif mengatur hal ini sehingga hingga saat ini Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung ini masih ada.” ungkapnya.

Sekdaprov menyampaikan mengenai fungsi dari Posko Satgas Covid-19 pasca adanya Inmendagri No 53 Tahun 2022, Kemendagri menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal yang menyangkut sanksi di lapangan. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada lagi operasi lapangan dan tugas dari Posko Satgas Covid-19 akan lebih ditekankan fungsinya sebagai pusat data, fungsi koordinasi dan administrasi.

Dalam simpulannya terkait Posko Satgas Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini Sekdaprov menyampaikan bahwa posko harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Posko fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini jadi fungsi yang akan lebih detekankan adalah fungsi monitoring pendataan fungsi pembinaan pada masyarakat publikasi dan lain-lain.” jelasnya.

Baca Juga :  Puskesmas Sumber Makmur Mesuji Lakukan Posbindu PTM - IVA dan Sadanis

“Kita perlu efisiensi sehingga pasukan perlu kita tarik ke satuannya yang masing-masing. Kita tetap lakukan koordinasi secara virtual, kita punya grup sehingga posko itu tidak dalam bentuk fisik itu tidak apa-apa, tapi dalam bentuk grup tetap harus ada.” lanjutnya.

Sekdaprov melanjutkan bahwa mengenai jobdesc Satgas Covid-19, fungsi-fungsi yang menyangkut surveilans atau pencegahan pendataan dan lain-lain itu akan tetap berada di Dinas kesehatan. Jadi, fungsi Dinas kesehatan yang membentuk posko itu tetap ada dan menjadi lebih simple. Arsip-arsip dan pendataan akan dipilah dan barang-barang yang punya nilai ekonominya nanti akan dibahas secara khusus sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. (Naz/Red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan, PGE Ulubelu Luncurkan Program Hortikultura
Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan
Terima Audiensi PLN, Bupati Ardito Wijaya Dorong Pemerataan Listrik di Lampung Tengah
Pajak SGC Disorot: 303 Kendaraan Menunggak, Alat Berat Belum Tercatat
Rapat Paripurna DPRD Tubaba Bahas Tingkat II Raperda RPJMD 2025–2029
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Tanggamus Masifkan Program Gertak Mata Babe
Cegah Pengaruh Negatif, dr. Sasa Chalim Dukung Raperda Larangan LGBT di Lampung
Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:31 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan, PGE Ulubelu Luncurkan Program Hortikultura

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:00 WIB

Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:40 WIB

Terima Audiensi PLN, Bupati Ardito Wijaya Dorong Pemerataan Listrik di Lampung Tengah

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:55 WIB

Pajak SGC Disorot: 303 Kendaraan Menunggak, Alat Berat Belum Tercatat

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:16 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Bahas Tingkat II Raperda RPJMD 2025–2029

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB