Kejati Lampung Raih 4 Penghargaan dari Kejagung RI, Ini Ucapan Kejari Kabupaten Mesuji

Laporan More Situmorang

MESUJI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima empat penghargaan di kategori pembentukan rumah restoratif justice hingga di kategori implementasi keadilan restoratif terbanyak di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawhardana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah, Jum”at (06/01/2023).

Dijelaskannya, penerimaan penghargaan Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut diberikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

“Penghargaan diberikan oleh Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang berlangsung sejak 4 Januari hingga 6 Januari 2023 di Golden Ballroom The Sultan Hotel dan Residence, Jakarta Pusat,” ucapnya.

Dikatakannya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji mengaku bangga kepada Korps Kejaksaan Tinggi Lampung dengan perolehan penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.

“Kebanggaan bagi kami khususnya Korps Kejaksaan Lampung, atas perolehan empat penghargaan yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Semoga penghargaan ini menjadi energi baru kami di daerah untuk bekerja lebih baik,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah, Jumat (06/01/2023).

Dipaparkannya, adapun 4 penghargaan yang diraih Kejaksaan Tinggi Lampung yang langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, tersebut diantaranya peringkat kategori Kejaksaan Tinggi dalam Pembentukan Rumah Restoratif Justice.

Peringkat III Kejaksaan Tinggi dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak.

Peringkat II diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Kategori Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak.

Penghargaan kategori sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik III dalam penerapan Managemen Resiko oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

“Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam melaksanakan Restoratif Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung,” paparnya. (MORE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *