Tegas, Kepala BPLH Bandar Lampung Minta Stockpile Abaikan Lingkungan Ditutup

Senin, 6 Februari 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Budiman P Mega mengatakan akan mengambil langkah tegas terhadap stockpile batubara yang mengabaikan lingkungan.

“Kami akan melakukan pencabutan jika tidak diindahkan baik teguran tertulis, pembekuan perizinan, maupun pencabutan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 508 PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup,” tegas Budiman, Senin, 6 Februari 2023.

Ia menjelaskan pihaknya telah turun ke lapangan. Budiman mengatakan akan meninjau kembali rekomendasi stockpile Batubara PT Bumi Lampung Putra Perkasa yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, apabila tidak memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah dua kali turun ke lapangan untuk mengingatkan perusahaan segera menyiapkan mobil penyiraman, tangkap debu dan kolam resapan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung itu.

Kemudian, ia juga telah meminta perusahaan agar segera melengkapi persyaratannya.

“Kami juga meminta pihak perusahaan untuk segera memenuhi syarat tersebut. Jika tidak, maka kami akan meninjau kembali rekomendasi Sesuai PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujar mantan Sekda Pringsewu itu.

Baca Juga :  KNPI Lampung Minta Stockpile Batubara Utamakan Solusi Bukan Hanya Kompensasi

Selain stockpile PT Bumi Lampung Putra Perkasa, terdapat stockpile PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Lalu, stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengamat Kesehatan Masyarakat Dr dr Khairun Nisa Berawi M.Kes mengatakan pembuatan usaha stokfile batubara di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi.

Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Lampung Tak Segan Sanksi Pecat ASN Main Judi Online

Ia menekankan untuk pengusaha tetap menjalankan sesuai regulasi yang ada untuk minimalisir dampak bagi lingkungan dan masyarakat.

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batubara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batubara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar Dr dr Khairun Nisa. (Naz)

Berita Terkait

Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah
Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi
Usai Putusan MK, Situasi Kamtibmas di Pesawaran Diperketat
LBH Dharma Loka Nusantara Resmi Berdiri: Manifesto Hukum untuk Lampung yang Berkeadilan
Motor Curian Ditemukan, Korban Apresiasi Polres Mesuji
LBH Dharma Loka Nusantara Soroti Tindakan Represif Kampus Terhadap Mahasiswa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:22 WIB

Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:50 WIB

Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:01 WIB

Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah

Senin, 24 Februari 2025 - 21:34 WIB

Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:15 WIB

Usai Putusan MK, Situasi Kamtibmas di Pesawaran Diperketat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Peduli Sesama, Drachen Biliar Salurkan Sembako untuk Warga

Senin, 17 Mar 2025 - 22:11 WIB

Berita

Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Polisi Tewas Ditembak

Senin, 17 Mar 2025 - 22:05 WIB

TIM gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram.

Berita

BNNP Lampung dan PJR Gagalkan Penyelundupan 15Kg Sabu

Senin, 17 Mar 2025 - 14:37 WIB