TULANGBAWANG BARAT– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, menyalurkan zakat mal pada warga Tiyuh Marga Kencana dan Gading Kencana Kecamatan Tumijajar, Kamis (13/04/2023)
Ketua Baznas Tubaba, H. Purwanto mengatakan, adapun nominal yang kita berikan yaitu, untuk fakir miskin sebesar Rp.200 ribu, Fisabilillah Rp.300 ribu rupiah.
“BAZNAS Tubaba hari ini telah menyalurkan ke 180 mustahik yang ada di dua kecamatan,”ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Purwanto juga menerangkan, untuk pejabat Pemkab Tubaba yang membayar zakat mal melalui baznas diantaranya Sekda Novriwan Jaya, Eka Riana Sekretaris Dinas Kesehatan dan Ketua Baznas Tulang Bawang Barat.
Dirinya menjelaskan, Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan. Segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan atau.dimanfaatkan sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu, Kepemilikan penuh, Harta halal dan diperoleh secara halal, Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan atau dimanfaatkan, Mencukupi nisab, Bebas dari hutang, Mencapai haul dan dapat ditunaikan saat panen.
“Semoga apa yang kita berikan dapat menjadi amal bagi penyalur Zakat melalui Baznas Tubaba dan semoga ini dapat bermanfaat bagi penerimanya,” paparnya (SID)