Satlantas Polres Mesuji Berikan Dikmas, Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalulintas

Jumat, 5 Mei 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI (Dinamik.Id) — Aturan lalu lintas sejatinya dibuat agar masyarakat lebih tertib sekaligus menjaga keselamatan di jalan. Pada kenyataannya, tidak sedikit pengendara yang seolah menganggap aturan dibuat untuk dilanggar.

Namun, perilaku pengendara sepeda motor dengan membawa barang bawaan (obrok) dengan muatan 4 anak anak terlihat di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Dorong Stabilitas Harga Singkong, Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Lampung Usulkan Kebijakan Fleksibel dan Sinergi

“Tidak patut dicontoh. Membawa barang obrok menggunakan sepeda motor dengan muatan anak anak seperti ini dapat melanggar peraturan dan menyebabkan potensi bahaya,” kata Kasatlantas Iptu. Wahyu Dwi Kristanto, Jum’at (5/5/2023).

Kasatlantas menjelaskan, pada dasarnya sepeda motor tidak di desain untuk membawa barang bawaan dalam jumlah banyak dan berat. Apalagi untuk membawa berboncengan melebihi kapasitas.

Baca Juga :  Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Keterlibatan Riza Chalid 'Dalang' Dibalik Kerusuhan

“Sebaiknya barang bawaan yang dibawa dengan batas yang wajar dan tidak mengganggu ketika berkendara, baik untuk pengendara itu sendiri maupun orang lain,” terangnya

Diungkapkan Kasatlantas, Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji selalu melaksanakan himbauan dan memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) kepada pengendara agar selalu tertib aturan berlalulintas dijalan raya agar mencegah terjadinya lakalantas.

Baca Juga :  Bunda Eva Minta Guru di Bandar Lampung Semangat dalam Mengajar

“Kami dari Satlantas Polres Mesuji akan selalu memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) dan himbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas di jalan raya. Mari ciptakan keselamatan dan mentaati himbauan dari pihak kepolisian,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Berita Terbaru