Pemkot Bandar Lampung Buka Kemungkinan 1.057 Honorer Ditarik Jadi (Outsourcing)

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Senin 06 Juni 2023 Tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dapat ditarik menjadi pegawai alih daya atau outsourcing jumlahnya sekitar 1.057 orang.

“Hanya sekitar 1.057 orang saja yang mungkin bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing, bila honorer dihapuskan pada tahun depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty di Bandar Lampung, Senin 06 Juni 2023

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Optimis Pajak Hiburan Capai Target Rp24 Miliar

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kurang lebih sebanyak 5.000 orang yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Honorer kita tersebar hampir di seluruh OPD, dimana sebaran terbesar ada di tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, personel Satpol PP, personel BPBD dan tenaga kesehatan,” tuturnya.

Menurutnya, jumlah honorer yang mungkin diangkat menjadi outsourcing merujuk pada data yang berada pada masing-masing OPD dan mereka (honorer) pun masih aktif bekerja hingga saat ini.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Petakan TPS Rawan Jelang Pilwakot 2024

“Jadi 1.057 orang tersebut ada yang bekerja bekerja di tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan, ya kurang lebih angka segitu yang bisa di-outsourcing,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dan sebagai gantinya, alih daya akan digunakan sebagai penunjang tugas aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Sebut Tersangka PNS Aniaya ART Jarang Ngantor dan Tertutup

Tenaga alih daya yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpAN RB), Tjahjo Kumolo dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 kemarin mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Top)

Berita Terkait

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu
Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan
1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran
Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:51 WIB

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu

Senin, 16 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:39 WIB

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Berita Terbaru

Berita

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:51 WIB