Pemkot Bandar Lampung Optimis Pajak Hiburan Capai Target Rp24 Miliar

Rabu, 1 November 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung optimis sektor retribusi pajak hiburan di kota ini mampu mencapai target yang telah ditentukan sebesar Rp24 miliar pada tahun 2023 ini.

“Target tahun ini Rp24 miliar untuk pajak hiburan, kami yakin di akhir tahun ini akan terealisasi,” kata Kasubid Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Arief Natapradja, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa hingga Oktober, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan sudah mencapai sekitar Rp19 miliar lebih dan akan terus mengoptimalkan sehingga mencapai target 100 persen.

“Tentu dengan potensi-potensi di sektor hiburan yang ada di kota ini, target retribusi pajak hiburan Bandarlampung tahun ini akan capai target,” kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa terdapat dua jenis hiburan yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di kota ini, yakni bioskop dan timezone.

Baca Juga :  Percepat Lapor Pajak, Pemkot Bandar Lampung Luncurkan Si Mantap

“Dari bioskop itu pemkot bisa memperoleh sekitar Rp9 miliar per tahun secara keseluruhan,” kata dia.

Sedangkan, kata dia lagi, untuk timezone, Pemkot Bandarlampung menerima sekitar Rp167 juta per bulannya dari setiap outlet yang di dalamnya terdapat hiburan tersebut.

“Kalau timezone itu per outlet bisa Rp167 juta per bulan, dan Rp1,5 miliar per tahun. Ini satu lokasi saja, di Bandarlampung ini ada beberapa tempat yang di dalamnya terdapat hiburan seperti ini,” kata dia pula.

Baca Juga :  Kadisdukcapil Kabarkan Fauzan Suaidi Meninggal Dunia

Namun begitu, katanya, di tahun depan kemungkinan pendapatan dari sektor pajak hiburan akan berkurang karena adanya peraturan baru di dalamnya terdapat pengurangan pajak hiburan yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

“Sekarang peraturannya sedang digodok di DPRD. Kalau sudah mulai berlaku tentu kami juga akan menyesuaikan terutama dengan target,” kata dia lagi. (Pin)

Berita Terkait

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua
Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!
Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan
Pemkab Pringsewu Gandeng Mbizmarket, Buka Jalan Digitalisasi Pengadaan dan UMKM Lokal
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP
HUT ke-75 Pekon Nusawungu, Bupati Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:21 WIB

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:21 WIB

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:53 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:34 WIB

Pemkab Pringsewu Gandeng Mbizmarket, Buka Jalan Digitalisasi Pengadaan dan UMKM Lokal

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:20 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB