Pemkot Bandar Lampung Optimis Pajak Hiburan Capai Target Rp24 Miliar

Rabu, 1 November 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung optimis sektor retribusi pajak hiburan di kota ini mampu mencapai target yang telah ditentukan sebesar Rp24 miliar pada tahun 2023 ini.

“Target tahun ini Rp24 miliar untuk pajak hiburan, kami yakin di akhir tahun ini akan terealisasi,” kata Kasubid Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Arief Natapradja, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa hingga Oktober, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan sudah mencapai sekitar Rp19 miliar lebih dan akan terus mengoptimalkan sehingga mencapai target 100 persen.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Tentukan Kenaikan UMK Akhir Bulan November 2023

“Tentu dengan potensi-potensi di sektor hiburan yang ada di kota ini, target retribusi pajak hiburan Bandarlampung tahun ini akan capai target,” kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa terdapat dua jenis hiburan yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di kota ini, yakni bioskop dan timezone.

Baca Juga :  Dulkahar : Penyaluran BLT di Lamsel Sesuai Mekanisme

“Dari bioskop itu pemkot bisa memperoleh sekitar Rp9 miliar per tahun secara keseluruhan,” kata dia.

Sedangkan, kata dia lagi, untuk timezone, Pemkot Bandarlampung menerima sekitar Rp167 juta per bulannya dari setiap outlet yang di dalamnya terdapat hiburan tersebut.

“Kalau timezone itu per outlet bisa Rp167 juta per bulan, dan Rp1,5 miliar per tahun. Ini satu lokasi saja, di Bandarlampung ini ada beberapa tempat yang di dalamnya terdapat hiburan seperti ini,” kata dia pula.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Penghargaan Kepala Daerah Pembina Olahraga dari Kemenpora

Namun begitu, katanya, di tahun depan kemungkinan pendapatan dari sektor pajak hiburan akan berkurang karena adanya peraturan baru di dalamnya terdapat pengurangan pajak hiburan yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

“Sekarang peraturannya sedang digodok di DPRD. Kalau sudah mulai berlaku tentu kami juga akan menyesuaikan terutama dengan target,” kata dia lagi. (Pin)

Berita Terkait

DPRD Lampung Desak Sekolah Diliburkan Sementara Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
BPBD Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji
170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan
Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti
Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:26 WIB

DPRD Lampung Desak Sekolah Diliburkan Sementara Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:23 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 21:12 WIB

BPBD Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Kamis, 3 September 2026 - 20:22 WIB

Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji

Rabu, 2 September 2026 - 20:55 WIB

170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan

Berita Terbaru