Nekat, Oknum Wartawan Jual Nama Petinggi Polda dan Polres Tarik Setoran BD Narkoba

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (dinamik.id)-Aksi nekat WS, oknum wartawan di Tulangbawang Barat (Tubaba) yang berani menarik setoran dari dua bandar narkoba akhirnya berujung bui.

Celakanya, WS mengelabui dua rekannya itu menarik setoran dengan dalih pengamanan untuk Dirnarkoba Polda Lampung dan Kasat Narkoba Polres setempat.

WS merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba kesehariannya berprofesi sebagai wartawan. Namun tidak disangka, ia berani meminta sejumlah uang dengan alasan pengaman dengan mencatut nama Dir Narkoba dan Kasat Narkoba Polres aetempat.

“Dirinya meminta sejumlah uang dengan modus pengamanan penjualan sabu dengan kedua tersangka yakni UM alias ABH (47) yang beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa dan RS (51) Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, saat pres rilis penangkapan ketiga tersangka di halaman Mapolres setempat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  BPBD Mesuji Berikan Bantuan Logistik Tanggap Darurat di Rumah Korban Kebakaran

Lebih lanjut, Kapolres menceritakan kronologi penangkapan WS berawal dari pemeriksaan handphone terhadap UM alias ABH. Dimana jajarannya menemukan percakapan melalui Whatsapp antara tersangka UM alias ABH dengan tersangka WS.

Dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM alias ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri Dir Narkoba, Polres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres setempat. Tujuannya agar kegiatan jual beli narkoba yang dijalankan tersangka UM tetap aman.

Baca Juga :  Muskercab Ajang PKB Lampung Konsolidasi Gerakan Menangkan 2024

“Pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan barang bukti satu buah buku rekening Bank BNI atas nama WS berikut ATM, 1 buah kartu Pers Mitra TV Lampung atas nama WS dan satu HP android merek Redmi Note 10 milik WS,” jelas Kapolres Tubaba.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H mengungkap, saat ini jajarannya baru menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya yakni UM dan RS serta WS dengan barang bukti sebanyak 33,13 gram. Menurutnya Polres Tulangbawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Eva Dwiana Kembali Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

“Untuk tersangka UM alias ABH dan rekannya RS untuk pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SID)

Berita Terkait

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik
PAC GP Ansor Natar Sukses Gelar Ansor Cup, Dibuka Langsung oleh Camat Natar
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:21 WIB

Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Berita Terbaru

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Reza Berawi.

DPRD Provinsi

Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda

Senin, 11 Mei 2026 - 14:35 WIB

Ketua STAI Aminullah Lampung Nicho Hadi Wijaya

Opini

Pendidikan Digital di Atas Reruntuhan Ruang Kelas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:20 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hukum

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB