Nekat, Oknum Wartawan Jual Nama Petinggi Polda dan Polres Tarik Setoran BD Narkoba

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (dinamik.id)-Aksi nekat WS, oknum wartawan di Tulangbawang Barat (Tubaba) yang berani menarik setoran dari dua bandar narkoba akhirnya berujung bui.

Celakanya, WS mengelabui dua rekannya itu menarik setoran dengan dalih pengamanan untuk Dirnarkoba Polda Lampung dan Kasat Narkoba Polres setempat.

WS merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba kesehariannya berprofesi sebagai wartawan. Namun tidak disangka, ia berani meminta sejumlah uang dengan alasan pengaman dengan mencatut nama Dir Narkoba dan Kasat Narkoba Polres aetempat.

“Dirinya meminta sejumlah uang dengan modus pengamanan penjualan sabu dengan kedua tersangka yakni UM alias ABH (47) yang beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa dan RS (51) Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, saat pres rilis penangkapan ketiga tersangka di halaman Mapolres setempat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  Barisan Soekarnois Lampung Bertarung Ide Untuk Ganjar

Lebih lanjut, Kapolres menceritakan kronologi penangkapan WS berawal dari pemeriksaan handphone terhadap UM alias ABH. Dimana jajarannya menemukan percakapan melalui Whatsapp antara tersangka UM alias ABH dengan tersangka WS.

Dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM alias ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri Dir Narkoba, Polres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres setempat. Tujuannya agar kegiatan jual beli narkoba yang dijalankan tersangka UM tetap aman.

Baca Juga :  Atasi Stunting, Pemkab Mesuji Usung Tema Gertak Pakde!

“Pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan barang bukti satu buah buku rekening Bank BNI atas nama WS berikut ATM, 1 buah kartu Pers Mitra TV Lampung atas nama WS dan satu HP android merek Redmi Note 10 milik WS,” jelas Kapolres Tubaba.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H mengungkap, saat ini jajarannya baru menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya yakni UM dan RS serta WS dengan barang bukti sebanyak 33,13 gram. Menurutnya Polres Tulangbawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Program CSV, Pemkab Mesuji Bersama PT GGP Panen Perdana Singkong di Way Serdang

“Untuk tersangka UM alias ABH dan rekannya RS untuk pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SID)

Berita Terkait

Dapur SPPG Ambarawa 3 Disorot, Ditemukan Aktivitas Rumah Tangga hingga Bau Menyengat
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Disorot, Ditemukan Aktivitas Rumah Tangga hingga Bau Menyengat

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:17 WIB