Nekat, Oknum Wartawan Jual Nama Petinggi Polda dan Polres Tarik Setoran BD Narkoba

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (dinamik.id)-Aksi nekat WS, oknum wartawan di Tulangbawang Barat (Tubaba) yang berani menarik setoran dari dua bandar narkoba akhirnya berujung bui.

Celakanya, WS mengelabui dua rekannya itu menarik setoran dengan dalih pengamanan untuk Dirnarkoba Polda Lampung dan Kasat Narkoba Polres setempat.

WS merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba kesehariannya berprofesi sebagai wartawan. Namun tidak disangka, ia berani meminta sejumlah uang dengan alasan pengaman dengan mencatut nama Dir Narkoba dan Kasat Narkoba Polres aetempat.

“Dirinya meminta sejumlah uang dengan modus pengamanan penjualan sabu dengan kedua tersangka yakni UM alias ABH (47) yang beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa dan RS (51) Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, saat pres rilis penangkapan ketiga tersangka di halaman Mapolres setempat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 RI Melonjak, Kemenkes Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Vaksin dan Logistik

Lebih lanjut, Kapolres menceritakan kronologi penangkapan WS berawal dari pemeriksaan handphone terhadap UM alias ABH. Dimana jajarannya menemukan percakapan melalui Whatsapp antara tersangka UM alias ABH dengan tersangka WS.

Dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM alias ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri Dir Narkoba, Polres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres setempat. Tujuannya agar kegiatan jual beli narkoba yang dijalankan tersangka UM tetap aman.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Halal Bihalal dan Berikan Piagam Penghargaan Kepada Jajaran Polres Mesuji

“Pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan barang bukti satu buah buku rekening Bank BNI atas nama WS berikut ATM, 1 buah kartu Pers Mitra TV Lampung atas nama WS dan satu HP android merek Redmi Note 10 milik WS,” jelas Kapolres Tubaba.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H mengungkap, saat ini jajarannya baru menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya yakni UM dan RS serta WS dengan barang bukti sebanyak 33,13 gram. Menurutnya Polres Tulangbawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Caleg DPR RI Hi Aprozi Alam Maksimalkan Kerja Mesin Golkar di Tuba, Tubaba, dan Mesuji

“Untuk tersangka UM alias ABH dan rekannya RS untuk pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SID)

Berita Terkait

Ingin HPN dan Porwanas 2027 Sukses di Lampung, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Saya Dulu Anggota PWI DKI
Almuzzammil Yusuf Dukung Suksesi HPN dan Porwanas di Lampung 2027
Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027
Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo
Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki
Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Ingin HPN dan Porwanas 2027 Sukses di Lampung, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Saya Dulu Anggota PWI DKI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Almuzzammil Yusuf Dukung Suksesi HPN dan Porwanas di Lampung 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki

Berita Terbaru