Dugaan Korupsi, Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Sebagai Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

AH merujuk kepada Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming. Saat ini berkas perkara untuk dua tersangka baru masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

Baca Juga :  BPBD Lampung Bantu 15 Ribu Liter Air Padamkan Kebakaran TPA Bakung

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2, Sekolah di Lampung Boleh Gelar PTM

“Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dua Pemuda Kalirejo Raih Juara Pemuda Pelopor Lampung Tengah Tahun 2025
Rakyat Tagih Janji Ukur Ulang HGU PT SGC, Menteri ATR/BPN Disambut Karangan Bunga di Lampung
Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN
Dukung Asta Cita Presiden, Projek Tol Bakter Gencarkan Ketahanan Pangan
Reses di Padang Ratu, Miswan Rody Janji Kawal Tunjangan RT dan Salurkan Bantuan Sumur Bor
Reses Andika Wibawa di Kemiling Dipenuhi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak, Banjir dan Pungutan Sekolah
Kongres GMNI XXII Ricuh: 10 Hari Tanpa Progres Kredibilitas Penyelenggara Dipertanyakan
Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Proyeksi Tanam 50 Ribu Hektare Tanaman Kelapa

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:02 WIB

Dua Pemuda Kalirejo Raih Juara Pemuda Pelopor Lampung Tengah Tahun 2025

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:11 WIB

Rakyat Tagih Janji Ukur Ulang HGU PT SGC, Menteri ATR/BPN Disambut Karangan Bunga di Lampung

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:06 WIB

Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:39 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Projek Tol Bakter Gencarkan Ketahanan Pangan

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:04 WIB

Reses di Padang Ratu, Miswan Rody Janji Kawal Tunjangan RT dan Salurkan Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru

Opini

Buruh Migran: Pejuang Devisa yang Terlupakan

Kamis, 31 Jul 2025 - 15:27 WIB