Diduga Menyimpan Dan Pakai Sabu Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi.

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) — Seorang sopir dan kernet truk pengangkut buah sawit, HS (31) dan SP (27) warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/2023).

Keduanya ditangkap di Jalan poros Tiyuh (Desa) Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mengungkapka, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh panaragan menuju Tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

“Sekira pukul 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truk yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truk yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut,”Jelasnya .

Baca Juga :  Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Dugaan Ngamar Bareng Mahasiswi

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dan untuk barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.

Baca Juga :  Rumah Sekretaris PWNU Lampung Dilempar Bom Molotov

Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.

Berita Terkait

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:29 WIB

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB