Tak Berpihak pada Honorer, Deni Ribowo Desak Revisi UU ASN

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Deni Ribowo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang ASN.

Pasalnya, UU tersebut tidak memihak kepada para tenaga honorer. Dalam UU itu bakal menghapus tenaga honorer per November 2023 nanti.

“Ini harus menjadi perhatian bagi Presiden Jokowi. Di Indonesia ini banyak tenaga honorer, kita masih banyak membutuhkan tenaga honorer, khususnya untuk nakes (tenaga kesehatan). Nah, kalau ini dihapus bagaiman nasib mereka para tenaga honorer,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Awasi Pendaftaran Cagub-Cawagub

Dia mencontohkan, untuk di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) saja terdapat 400-an tenaga honorer Nakes. Dan informasinya mereka masih memerlukan 300-an Nakes lagi.

“Ini baru satu rumah sakit saja. Sementara di Lampung ini banyak sekali ruma sakitnya. Apa enggak ini akan menyakitkan bagi para tenaga honorer apabila mereka bakal dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Pasangan Ardjuno Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung Melalui Pendidikan dan Kegiatan Budaya

Sebab, kata dia, ini yang menjadi harapan para tenaga honorer di Indonesia, Lampung khususnya.

“Tenaga honorer di Lampung ini banyak sekali. Bahkan diantara mereka sudah berpuluh-puluh tahun menjadi honorer tapi tidak diangkat-angkat menjadi PNS. Makanya kita minta Presiden Jokowi memperhatikan mereka dengan mengangkat mereka menjadi PPPK,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah akan tetap menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka. Status tersebut adalah PPPK Paruh Waktu atau istilahnya ‘PNS part time’.

Baca Juga :  Duh, Anggota DPRD Lampung F-PAN Yusirwan Tertidur saat Paripurna Pandangan Umum APBD-P 2025

Hal ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi undang-undang ini, pemerintah membuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. (ADVETORIAL)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Atensi Mangkraknya Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka
40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi
Ghofur Soroti Risiko Pasir Laut dalam Proyek Infrastruktur, Desak Pemerintah Lakukan Verifikasi
Ketua PDIP Dedi Yuginta Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial
Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat
PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

Komisi IV DPRD Atensi Mangkraknya Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:03 WIB

Ghofur Soroti Risiko Pasir Laut dalam Proyek Infrastruktur, Desak Pemerintah Lakukan Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:20 WIB

Ketua PDIP Dedi Yuginta Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:24 WIB

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat

Berita Terbaru

Mesuji

Ratusan Pemuda Antusias Gabung dan Siap Besarkan PSI

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:36 WIB