Tak Berpihak pada Honorer, Deni Ribowo Desak Revisi UU ASN

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Deni Ribowo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang ASN.

Pasalnya, UU tersebut tidak memihak kepada para tenaga honorer. Dalam UU itu bakal menghapus tenaga honorer per November 2023 nanti.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini harus menjadi perhatian bagi Presiden Jokowi. Di Indonesia ini banyak tenaga honorer, kita masih banyak membutuhkan tenaga honorer, khususnya untuk nakes (tenaga kesehatan). Nah, kalau ini dihapus bagaiman nasib mereka para tenaga honorer,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga :  Dihadiri Sekjen DPP, DPD Golkar Lambar Rekrut Pasukan Operasi Darat

Dia mencontohkan, untuk di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) saja terdapat 400-an tenaga honorer Nakes. Dan informasinya mereka masih memerlukan 300-an Nakes lagi.

“Ini baru satu rumah sakit saja. Sementara di Lampung ini banyak sekali ruma sakitnya. Apa enggak ini akan menyakitkan bagi para tenaga honorer apabila mereka bakal dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Politisi PDIP Lesty Kawal Keluhan Petani Candipuro soal Normalisasi Tersier

Sebab, kata dia, ini yang menjadi harapan para tenaga honorer di Indonesia, Lampung khususnya.

“Tenaga honorer di Lampung ini banyak sekali. Bahkan diantara mereka sudah berpuluh-puluh tahun menjadi honorer tapi tidak diangkat-angkat menjadi PNS. Makanya kita minta Presiden Jokowi memperhatikan mereka dengan mengangkat mereka menjadi PPPK,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah akan tetap menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka. Status tersebut adalah PPPK Paruh Waktu atau istilahnya ‘PNS part time’.

Baca Juga :  KNPI Bandar Lampung: Bangga Tokoh Daerah Lolos DKPP

Hal ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi undang-undang ini, pemerintah membuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. (ADVETORIAL)

Berita Terkait

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Nakhodai PSI Mesuji
DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC
PSI Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir
Mikdar Ilyas Desak Kebijakan Pro-Rakyat untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi Lampung
Musda IV Golkar Pringsewu Tegaskan Soliditas dan Target 10 Kursi Legislatif
Duka Keluarga Abizar, DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian Medis di RSIA
Ketua Komisi I DPRD Lampung Apresiasi Kejati Buka Blokir Rekening PT PSMI
Dari Muscab ke Aksi Nyata, PKB Lampung Sebar Mobil Layanan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:30 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Nakhodai PSI Mesuji

Jumat, 17 April 2026 - 17:55 WIB

DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

PSI Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Mikdar Ilyas Desak Kebijakan Pro-Rakyat untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi Lampung

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Musda IV Golkar Pringsewu Tegaskan Soliditas dan Target 10 Kursi Legislatif

Berita Terbaru

Pringsewu

Dilepas Bupati Pringsewu, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:11 WIB

Olahraga

Atlet Pencak Silat Lampung Utara Boyong 17 Medali

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:27 WIB

Tulangbawang Barat

Tubaba Gelar Kejurprov LRC 2026, Dorong Prestasi dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:38 WIB