Tak Berpihak pada Honorer, Deni Ribowo Desak Revisi UU ASN

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Deni Ribowo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang ASN.

Pasalnya, UU tersebut tidak memihak kepada para tenaga honorer. Dalam UU itu bakal menghapus tenaga honorer per November 2023 nanti.

“Ini harus menjadi perhatian bagi Presiden Jokowi. Di Indonesia ini banyak tenaga honorer, kita masih banyak membutuhkan tenaga honorer, khususnya untuk nakes (tenaga kesehatan). Nah, kalau ini dihapus bagaiman nasib mereka para tenaga honorer,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga :  Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Dia mencontohkan, untuk di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) saja terdapat 400-an tenaga honorer Nakes. Dan informasinya mereka masih memerlukan 300-an Nakes lagi.

“Ini baru satu rumah sakit saja. Sementara di Lampung ini banyak sekali ruma sakitnya. Apa enggak ini akan menyakitkan bagi para tenaga honorer apabila mereka bakal dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Polemik Maskot Pilkada Bandarlampung 2024 Selesai Secara Adat

Sebab, kata dia, ini yang menjadi harapan para tenaga honorer di Indonesia, Lampung khususnya.

“Tenaga honorer di Lampung ini banyak sekali. Bahkan diantara mereka sudah berpuluh-puluh tahun menjadi honorer tapi tidak diangkat-angkat menjadi PNS. Makanya kita minta Presiden Jokowi memperhatikan mereka dengan mengangkat mereka menjadi PPPK,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah akan tetap menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka. Status tersebut adalah PPPK Paruh Waktu atau istilahnya ‘PNS part time’.

Baca Juga :  LAG Kecam Tindak Asusila Oknum Guru SMP di Bandar Lampung

Hal ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi undang-undang ini, pemerintah membuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. (ADVETORIAL)

Berita Terkait

Seismik 18 Ribu Titik Diburu, DPRD Yakin Potensi Migas Jadi Game Changer Lampung
DPRD Bandar Lampung Minta Evaluasi Total SPMB 2026, Soroti Perencanaan dan Daya Tampung Sekolah
Semarak Nobar Final Piala Dunia 2026 di Ponpes Al Hikmah, Chusnunia Dukung Spanyol
Targetkan 15 Kursi DPRD, Golkar Lampung Tengah Mulai Panaskan Mesin
Fraksi PKB Soroti Realisasi APBD Lampung 2025, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
DPRD Lampung Apresiasi Gerakan Ayah Antar Anak, Ingatkan Jangan Sekadar Seremonial
Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat
PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27 WIB

Seismik 18 Ribu Titik Diburu, DPRD Yakin Potensi Migas Jadi Game Changer Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Evaluasi Total SPMB 2026, Soroti Perencanaan dan Daya Tampung Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 05:13 WIB

Semarak Nobar Final Piala Dunia 2026 di Ponpes Al Hikmah, Chusnunia Dukung Spanyol

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:06 WIB

Targetkan 15 Kursi DPRD, Golkar Lampung Tengah Mulai Panaskan Mesin

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

Fraksi PKB Soroti Realisasi APBD Lampung 2025, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB