Bandar Lampung (dinamik.id) – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Lupita mendesak Polda Lampung Serius menangani dugaan Pelecehan Seksual yang terjadi dan segera memberikan perlindungan terhadap korban.
Hal itu ditegaskan Lupita kepada jurnalist dinamik.id saat diwawancarai, Kamis 24 Agustus 2023.
“Kami tegaskan bahwa PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung merespon serius adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus tercinta. Oleh karena itu, kami meminta kepada Polda Lampung untuk melakukan percepatan hukum sesuai undang undang yang berlaku agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali,” ungkap Lupi.
Lebih lanjut, ia juga mengharapkan kepada seluruh instansi terkait agar memperhatikan dan memberikan perlindungan kepada korban secara khusus.
“Kami juga meminta pihak pihak terkait memperhatikan korban dan memberikan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban,” pinta Lupita.
Lupita bersama pihaknya akan fokus melakukan pengawalan sampai tuntas soal kasus tersebut demi menjaga nama baik almamater kebanggaannya.
“Kemudian dari pada itu, kami juga akan melakukan pengawalan disetiap perkembangan kasus ini jangan sampai kasus ini justru hilang dan tidak di follow up secara seksama ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Lupi.
Adapun Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan kehilangan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 4 mengenai Pendidikan dan Tujuan 5 mengenai Kesetaraan Gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.
Berita Sebelumnya, Pihak kampus Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandarlampung mencopot sementara wewenang jabatan oknum dosen HS atas laporan dugaan pencabulan kepada seorang mahasiswinya.
Pihak kampus sudah melakukan klarifikasi atas dosen HS pada Selasa 8 Agustus 2023, atau 4 hari setelah laporan korban ke Polda Lampung.
Kuasa Hukum Kampus STKIP PGRI Bandar Lampung M Agung Nugraha, dalam klarifikasi tertutup selama tiga jam lebih, dosen jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tersebut membenarkan dan mengakui tindakan senonoh kepada mahasiswi yang baru duduk di semester dua.
”HS dosen terlapor telah mengakui dan menandatangani berita acara dan klarifikasi, di hadapan pihak kampus,” ujar Agung.
Atas dasar pengakuan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, pihak ketua STKIP PGRI Bandar Lampung telah menerbitkan SK No. 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023 tanggal 9 Agustus tentang pembebasan tugas dan pencabutan sementara wewenang jabatan.
”Kepada yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dan pencabutan sementara wewenang jabatan. Surat sudah diterima beliau,” kata Agung, Rabu 23 Agustus 2023.
Menurutnya, pihak kampus sudah membentuk tim khusus untuk melakukan apa yang harus dilakukan. ”Ini bentuk keseriusan dari kampus dalam menangani masalah dimaksud,” jelasnya.
Pihak kampus menyerahkan masalah pidana ini sepenuhnya kepada kepolisian dan sangat kooperatif atas apa yang diminta kepolisian dan pihak terkait untuk kepentingan hukum.
”Terlepas peristiwa ini ternyata sudah ada laporan dugaan tindak pidana sesuai pasal 294 ayat 2 KUHP, maka kami dari kampus serahkan sepenuhnya kepada kepolsian dan bersifat kooperatif,” tandasnya. (*)