DPO Pelaku Curas Dibekuk Polres Mesuji, Berikut Rekam Jejak Sang Pelaku

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (Dinamik.Id) — Jajaran Polres Mesuji menangkap pelaku yang merupakan eksekutor pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam keteranganya menjelaskan, sebelumnya telah di lakukan penangkapan pelaku pertama yaitu TR, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kali ini, kata Kapolres, Polres Mesuji berhasil mengamankan UB (DPO), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dari tempat persembunyiannya di kawasan Tugu Roda Register 45 Mesuji.

Baca Juga :  AJI Bandar Lampung Prihatin dengan Dugaan Kekerasan Verbal Aries Sandi Terhadap Jurnalis

“Setelah TR dan BU ini kita tangkap, maka pelaku curas yang masih dalam daftar DPO tinggal tiga yaitu UP, RP serta US, dan akan terus kita buru,” kata Kapolres Mesuji

Berdasarkan pengakuannya, terang Kapolres, pelaku UB ini berperan sebagai eksekutor terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku UB adalah eksekutor yang masuk kedalam rumah korban yang hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan. Namun diketahui pemilik rumah dan sempat terjadi perlawanan oleh pemilik rumah.

Kemudian pelaku UB menusuk korban di bagian perut sebanyak 1 kali dan menebas dibagian kepala sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku melarikan diri kearah persawahan bersama teman-temannya.

Baca Juga :  Jelang Pemilihan, Pemkot Kasih Hibah Renovasi Kantor KPU Bandar Lampung

“Tersangaka UB memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda, antara lain yaitu pembunuhan sebanyak 2 kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negri Menggala pada tahun 2005 lalu,” terang Kapolres

Dan yang ke dua, kata Kapolres, pelaku UB ini telah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tahun 2015.

“Jadi tersangka baru keluar penjara Tahun 2021. Dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ke 3 kalinya. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 2 kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5. Pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana curas hingga korban R meninggal dunia,” paparnya

Baca Juga :  Bergerak Cepat, Pemkab Mesuji Beri Bantuan Keluarga Korban Tenggelam

Adapun barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang sekitar 38cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral berisi bensin, dan pakaian yang dikenakan korban.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang curas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP
Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:25 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB