Mingrum Gumay Dorong Kepastian PPPK di Provinsi Lampung

Bandar Lampung (dinamik.id) – Terkait usulan BKD Provinsi Lampung, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mensupport adanya usulan Formasi PPPK tahun 2023. Hal ini guna memberikan kepastian terhadap para pegawai yang ada di Provinsi Lampung.

Demikian disampaikannya saat diwawancarai jurnalis dinamik.id, Jum’at, 1 September 2023.

Bacaan Lainnya

“Kita harus pahami bahwa bidang kesehatan dan pendidikan sudah cukup lama mengalami kondisi (kekurangan SDM) seperti ini. Menurut saya ini adalah bagian solusi yang cerdas dan bijak,” ujar politisi senior Fraksi PDI Perjuangan itu.

Secara gamblang, Mingrum sangat mensupport dan mendorong adanya program PPPK itu guna kepastian kepegawaian yang ada di Lampung.

“Pada prinsipnya kita support untuk kepegawaian di Provinsi Lampung,” tutur Ketua DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah itu.

Lebih lanjut, soal polemik anggaran gaji para PPPK yang ada di Provinsi Lampung, Mingrum menjelaskan semua harus berdasarkan regulasi yang ada.

“Kita lihat regulasinya, jika memang itu dari APBN, maka itu menjadi tanggung jawab pusat. Namun jika itu nanti bagian dari APBD, maka kita akan menganggarkannya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada di Provinsi Lampung,” ujar Mingrum.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan formasi PPPK tahun 2023 ke Kementerian PANRB.

Kuota PPPK yang diusulkan tahun ini sebanyak 7.665 formasi. Rinciannya PPPK guru sebanyak 7.130 orang, dan formasi PPPK kesehatan 535 orang.

Kepala BKD Lampung Meiry Hartika Sari mengatakan pengusulan ini untuk pemenuhan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemprov Lampung.

Pengajuan formasi PPPK juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 Perihal Pengadaan ASN.

“Bahwa instansi daerah diminta untuk menyampaikan usulan kebutuhan PPPK dengan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun, kondisi geografis daerah, dan rasio jumlah penduduk dengan jumlah ASN,” jelas Meiry, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, pengajuan PPPK juga menyesuaikan dengan rasio alokasi anggaran belanja pegawai serta kesediaan kemampuan anggaran daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran bagi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga guru.

“Usulan formasi tersebut akan ditetapkan oleh KemenPAN RB RI,” kata Meiry.

Namun berapa formasi yang telah diterima oleh Kementerian PANRB, menurut Meiry belum ada pengumuman resmi. Sementara, jadwal pendaftaran CPNS PPPK tahun ini akan digelar 17 September mendatang.

“Belum ada. Kita juga masih menunggu, nanti kita kabarin kalau sudah ada informasi resmi,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bila data penerimaan PPPK sudah diterima dari pusat akan langsung diumumkan kepada masyarakat.

“Penerimaan PPPK ini kan kita menjalankan amanah dari pusat. Kalau pusat sudah membuka data kan kelihatan berapa formasi dan kuotanya, itu kita nanti sampaikan. Rinciannya nanti dari BKD,” kata Fahrizal.

Fahrizal mengatakan Pemprov Lampung sudah mengusulkan formasi PPPK yang cukup banyak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun jumlah formasi yang diusulkan kemungkinan tidak akan sama dengan yang diterima oleh pusat karena menyesuaikan anggaran.

“Yang jelas kita masih fokus pada pemenuhan formasi PPPK yang berkaitan langsung dengan pelayanan Masyarakat. Yaitu tenaga guru dan kesehatan,” tandasnya. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *