Panwaslucam Enggal Tegaskan Penertiban APS Bacaleg Enggal

Selasa, 12 September 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Enggal melakukan koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg ke Pemerintah setempat, di Kantor Kecamatan Enggal, Jum’at 15 September 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal, Hertia Tri Septi, mengatakan koordinasi terkait penertiban APS Bacaleg tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Koordinasi ini merupakan koordinasi terkait penertiban APS Bacaleg yang melanggar di Kecamatan Enggal, jadi kami meminta kepada Camat kecamatan Enggal untuk menginstruksikan Sat-pol PP yang ada di Kecamatan Enggal untuk melakukan penertiban APS,” Terang hertia yang juga sebagai Aktivis perempuan itu.

Lebih lanjut, Hertia juga menjelaskan agenda yang digelar pihaknya itu direspon baik oleh pihak pihak terkait untuk menuju pemilu damai kedepan.

“Alhamdulillah juga respon dari camat sangat baik dan juga mendukung dalam penertiban APS itu, dan untuk agenda penertiban nya akan segera dijadwalkan oleh camat Enggal sambil menunggu surat instruksi dari Sat-pol PP” kata Tia sapaan akrabnya.

Selain itu juga, Ia juga menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Enggal akan melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi (APS).

“Ya kita Panwaslucam Enggal akan mendampingi penertiban APS tersebut,” Terang dia.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Bawaslu Pesawaran Perkuat Mitigasi Jelang PSU

Hertia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Panwaslu Kecamatan Enggal sudah melakukan pencegahan terkait penertiban APS Bacaleg yang dianggap melanggar kepada Partai Politik yang ada di wilayah kecamatan Enggal.

“Sebelumnya juga kami telah mengirim surat pencegahan kepada partai politik mengenai penertiban APS ini, agar Partai Politik peserta pemilu dapat mencopot sendiri APS bacaleg yang melanggar,” Jelasnya.

Namun sayangnya, Hertia mengungkapkan surat pencegahan penertiban APS yang dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan Enggal kepada Partai Politik justru tidak diindahkan.

“Kita kan sudah kirim surat pencegahan agar parpol mencopot sendiri APS yg melanggar, tapi tidak ada satu pun parpol yang merespon surat pencegahan dari kami,” terang Hertia.

Baca Juga :  GP Ansor Lampung Gelar Latihan Instruktur

Adapun sosialisasi itu merujuk sesuai instruksi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 185/PM.00.02/K-KLA-14/09/2023 perihal Instruksi identifikasi Potensi Kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024 dan juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta merujuk Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi Pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024. (Naz)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Dukung Pagar Permanen Cegah Konflik Gajah di Way Kambas
Ketua DPRD Lampung Dukung TNWK Jadi Model Nasional Pengelolaan Taman Nasional
Andika Wibawa Turun ke Masyarakat, Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Bandar Lampung
Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031
Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu
Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi
Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 08:31 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung Pagar Permanen Cegah Konflik Gajah di Way Kambas

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung TNWK Jadi Model Nasional Pengelolaan Taman Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:27 WIB

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:40 WIB

Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:21 WIB

Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi

Berita Terbaru

Intelektual

Membaca Nusantara, Amnesia : Menggugat Delusi Kejayaan Bangsa

Senin, 26 Jan 2026 - 08:35 WIB